Ticker

6/recent/ticker-posts

Dirasa Tak Adil Dalam Memimpin,Tim Kuasa Hukum Minta Pergantian Hakim




Foto:Tim Kuasa Hukum Jamalludin,SH,MH Saat Jumpa Pers.

KABARPOSNEWS.CO.ID.KOTA DEPPK , Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok,Sutiyono nampaknya harus extra keras dalam pengawasan para Hakim,kali ini kinerja Hakim mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum C.Laksmi Prathini, dalam Perkara Nomor 36/Pdt/Plw.2020./PN.Depok. yaitu sengketa lahan di wilayah RT1/5 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Kota Depok.

Jamalludin,SH,MH kepada wartawan saat jumpa pers, mengatakan, Ia meminta kepada Ketua PN Kelas IB Kota Depok untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara Nomor 36/Pdt/Plw.2020/PN. Depok. Pasalnya, majelis hakim tersebut merupakan majelis hakim yang telah menyidangkan perkara yang sama pada perkara perdata nomor 36/Pdt.G/2020/PN Depok.”Katanya 

Menurutunya, pada perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Depok klien kami C. Laksmi Prarthini selaku pihak tergugat, sedangkan penggugatnya adalah Timothy Frans Brasali dan kawan-kawan, telah dimenangkan hakim. Padahal, saat itu penggugat diduga memberikan alamat palsu kliennya.

“Akibat alamat palsu itu klien kami tidak mengetahui adanya gugatan dari penggugat, yang akhirnya diputus secara sepihak oleh majelis Hakim yang mengabulkan gugatan penggugat,” jelasnya Kamis tgl  (29/10/2020).

Jamalludin,SH,MH, sangat menyesalkan pemberian alamat paslu kepada kliennya. Padahal, kata dia penggugat tahu jika kliennya sudah tidak tinggal di Grogol dan pindah ke wilayah Cinere. Dia juga menyesalkan tidak ada upaya dari Majelis Hakim, untuk mendesak penggugat mencari kepastian tempat tinggal klien dia.

“Kalau alamatnya benar pasti klien kami hadir, karena tanah yang dimaksud sudah menang di PN Depok putusan No : 65/PDT.G/2007/PN.DPK, kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Bandung putusan No : 295/PDT/2008/PT.BDG dan putusan Mahkamah Agung (MA) No : 2245 K/Pdt/2009,” 

Selain alamat palsu, Pria yang sedang menempuh Gelar Doktor di Bidang Hukum itu, juga melihat adanya kejanggalan dari kehadiran salah satu saksi yang dihadirkan pihak penggugat, pada sidang perkara nomor 36/Pdt.G/2020/ PN Depok. Saksi tersebut merupakan bagian dari keluarga penggugat. Seperti diketahui dalam perkara perdata tidak diperkenankan untuk dijadikan saksi.

“Setelah kami selidiki ternyata salah satu saksi penggugat yang dihadirkan dan disumpah untuk memberikan keterangan, merupakan bagian dari keluarga. Saksi yang dihadirkan, Barnas Saputra. Dia merupakan anak dari salah satu ahli waris,” Pungkasnya

Selain meminta Ketua Pengadilan Negeri kelas IB Kota Depok,mengganti majelis hakim pada perkara perdata nomor 36 /Pdt.Plw/2020/PN Depok,ia juga meminta awak media agar turut memantau jalannya sidang,dan ia juga telah melayangkan surat resmi,kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memantau jalannya persidangan perkara perdata nomor 36/Pdt.Plw/2020/ PN Depok. Ini dilakukan guna memastikan putusan sidang benar-benar fair, dan memenuhi unsur keadilan.

Adapun Hakim yang menangani perkara tersebut,diketuai oleh M,Iqbal Hutabarat SH,MH,Anggota Forci Nilpa Darma SH.MH,Nugraha Medica Prakasa,SH.MH dan panitera pengganti,Joyo Suprianto,SH.MH.

Sementara itu Humas PN Kelas IB kota Depok,Ketika ingin dikonfirmasi, dalam pesan whatsupp yang diterima wartawan, akan menemui wartawan pada pekan depan. 

SUMBER : (Red)
EDITOR : REDAKSI

Dilihat