Ticker

6/recent/ticker-posts

Breaking News, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Gelar Sidang perdana perkara Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur dengan Terdakwa Pelaku Ayah dan Paman Kandung.


Jantho, 21 Desember 2020. 
Mahkamah Syar’iyah Jantho, kembali menggelar sidang Pidana Islam ( Jinayat ) terhadap dua Terdakwa satu inisial ( MA ) yang merupakan ayah kandung korban dan kedua berinisial ( DP ) dan Paman kandung korban, Tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP )  Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 21/ JN / 2020 / Ms - Jth dan 22 / JN / 2020 / MS - Jth, dengan judul perkara Perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama. 
 
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh Ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan Pada Tanggal 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini di split ( dipisahkan ) antara Ayah dan Paman kandung. 

Sebelum sidang di mulai terlihat Jaksa dari Kejari Jantho atas Nama Muhadir S.H serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tahanan di halaman aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi oleh Media ini membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho. “ Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di Salah satu Kecamatan dibawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Ayah dan Paman Kandung insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis C2. “
Ujar Tgk Murtadha melalui pesan vitur Whatapps ( WA ). 

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk Materi Isi Dakwaan. Terang Tgk Murtadha Lc.
Editor : Redaksi

Dilihat