Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Minta Usut Pembangunan Kios Rest Puncak Pt. Japayasaprima Konstrusindo. Terbengkalai


KabarPosnews. Co.id. Bogor.  Dalam mengerjakan  Proyek yang berada kawasan Puncak, PT Japayasaprima Konstruksindo Kontraktor Pembangunan Kios 516 REST AREA Puncak mengecewakan dan dinilai melanggar Fakta integritas ini bukan tanpa dasar " Disidak Bupati" Tak Bisa Rampung Tahun Ini 2020 proyek tersebut,Selasa (29/12/2020).

Bupati Bogor melakukan sidak ,memastikan pembangunan kios Rest Area .
Bupati Bogor, Ade Yasin meninjau langsung Pembangunan Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kemarin Selasa, (29/12/2020).
Alangkah terkejutnya dan kecewakan diwajahnya tersirat ketika hasil kontraktor belum final.

Menurut Ade, peruntukan rest area itu bisa dimanfaatkan juga oleh Pedagang kaki lima (PKL) dan merelokasi mereka agar bisa berjualan dengan aman, nyaman dan tertib.

“Hari ini saya meninjau Pembangunan Rest Area Gunung Mas yang nantinya akan menampung para pedagang kaki lima, yang sebelumnya berjualan di bahu jalan,”

 area ini bisa menjadi sentra perdagangan dan berjualan.Bila tanpa ada halangan keadaan di luar kendali manusia, intruksi Ade saat melihat pembangunan yang masih dalam progres,  agar segera mungkin pembangunan diselesaikan.

“Bisa kita liat sekarang, ada beberapa yang masih belum selesai, ini juga tidak lepas dari cuaca di Bogor yang sekarang ini sudah musim penghujan" tegas dia.
Sekedar diketahui, nantinya ada 516 kios yang terbangun untuk memfasilitasi para pedagang kaki lima yang direlokasi untuk berjualan di rest area gunung Mas.

Sementara itu wartawan memberi konfirmasi pihak PT pelaksana pembangunan kios ,bernama Ari tidak menjawab dalam pesan Whatapp juga telepon.
Hingga berita diturunkan terkesan pelaksana proyek ini tertutup dan menghindar dari wartawan.
Padahal dalam payung hukum dan delik pers pasal 4 ayat 2 dan 3 telah nyata kemerdekaan wartawan dalam mencari dan mengumpulkan bahan berita untuk diolah dan disiarkan juga pada pasal 18, bahwa siapapun yang menghambat tugas wartawan dapat juga dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda materil Rp.500 juta Rupiah.Dipihak lain Ketua LSM LIPPAD meminta pihak Kejati Bandung turun untuk memanggil pihak kontraktor tersebut .

"Jelas proyek ini bukan main- main artinya ada kontrak kerja dalam fakta integritas antara pejabat daerah selaku PA dan PPK dengan Kontraktor pembangunan kios itu.Artinya jika ada pelanggaran secara teknis maupun hasil atas sumber keuangan negara atau daerah matriknya bukan hanya pasal kelalaian saja atau turut serta ,551 dan 480 KUHP tapi ada jeratan pasal LEX SPECIALIS dalam UU NO.31 tahun1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 ini berpotensi dan bermotif lain baik sengaja ataupun tidak,bisa saja pihak Kejati memanggil dan meminta keterangan PT Pelaksana karena memang proyek ini berskala nasional dan di biaya oleh 2 instansi Kementerian PUPR dan Dinas Kabupaten Bogor bersumber yakni APBN dan APBN" tegas Asep Jumat.(Pa. Cik)
Editor : Redaksi

Dilihat