Ticker

6/recent/ticker-posts

Pacu Kinerja PPNPN tahun 2021, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Laksanakan Review Kinerja tahun 2020


Kabarposnews.co.id.Jantho, 21 Desember 2020. Mahkamah Syar’iyah Jantho, saat ini terdiri dari 25 Orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua serta 7 orang hakim, untuk  jajaran kepanitraan 7 orang dan unsur Juru Sita 1 orang dan JSP 3 orang, serta 7 kesektariatan, dan dibantu tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) 7 orang, dan tenaga bakti 2 orang. 
Sebelumnya Kinerja satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Jantho sampai saat ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran perkara ( SIPP ) 96,71 persen, dengan sisa perkara terhitung 21 desember 2020 untuk gugatan ( contensius ) sejumlah 24 perkara, perkara permohonan ( voluntair ) 2 perkara, serta perkara Pidana Islam ( Jinayat ) 4 perkara. 

Dan Untuk Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima perkara bervarian, dan jika di klasifikasi berdasarkan kategori yaitu perkara gugatan 401 perkara, dan perkara permohonan 238 perkara, dan perkara jinayat 22 perkara. Jumlah 661 perkara. 

Ervi Sukmarwati SHI. MH ketika ditemui awak media ini disela uji test peserta,menyampaikan secara holistik kinerja tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) dapat memenuhi ekspektasi pimpinan, tapi terkait perpanjangan kontrak nanti akan di putuskan setelah rapat pleno badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan ( Baperjakat ), Ujar Ibu Ervi yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi dan Evaluasi tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Dalam penilaian tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) tersebut  terdiri jajaran pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera, yang berprestasi tentu akan reward ( penghargaan ) serta punisment ( hukuman ) baik itu teguran lisan maupun tertulis bagi yang belum optimal dalam bertugas. Terang Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI., MH sebagai penanggung jawab evaluasi dan monitoring PPNPM & tenaga bakti. 

Setiap akhir tahun pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho mengevaluasi kinerja tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) dan tenaga bakti, hal ini semata dilakukan untuk review kinerja dan upaya optimalisasi kinerja ditahun 2021, sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) diberlakukan kontrak kinerja pertahun, dimana setiap awal tahun akan diberikan Surat Keterangan Kontrak Kerja baru, apabila lolos dalam evaluasi serta memenuhu target rating kinerja.
Editor : Redaksi

Dilihat