Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD kabupaten Labuhanbatu Mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu




Kabarpos.news.co.id.LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021, demikian disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, pada Rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (18/1/2021).

Menurut Ketua DPRD Labuhanbatu bahwa Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021.

Rapat badan musyawarah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 Rapat badan musyawarah yang to tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.(Ir Syafrizal Siregar)
Editor : Redaksi

Dilihat