Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Tangkap Pria Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Aceh Besar



Kabarposnesw.co.id - Polresta Banda Aceh kembali menangkap seorang laki-laki paruh baya yang tega mencabuli anak di bawah umur, tragisnya korban merupakan sepupu dari Pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M.Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku SY (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar  melakukan pelecehan seksual terhadap korban KAK (8). 

"Pelaku merupakan masih saudara sepupu dari korban, saat melakukan aksi bejatnya, ketika korban menginap dirumah SY, Jumat, (27/11/2020)," ujar Kasatreskrim. 

Kasatreskrim mengatakan, awal mula terkuak kasus ini , korban memberitahukan kepada neneknya  pada saat hendak buang air kecil, kemaluan korban mengeluarkan darah dan terasa sakit, sehingga sang nenek bertanya pada korban. 

Tragisnya, bukan saat itu saja yang dilakukan oleh pelaku SY, ianya terlebih dahulu mencium korban dan melakukan pencabulan pada Kamis dini hari (26/11/2020), kemudian dilanjutkan lagi pada esok harinya sehingga korban melaporkan pada sang nenek Sabtu, (28/11/2020).

Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK setelah nenek dari korban melaporkan tindak pencabulan tersebut kepada Polresta Banda Aceh berdasarkan nomor Laporan Polisi : LPB/ 534/ XI / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 29 November 2020.

"Kami melakukan penangkapan setelah melengkapi berkas - berkas penyelidikan, melakukan visum et refertum pada tim kesehatan serta melakukan koordinasi dengan tim terkait terhadap kejadian yang menimpa KAK", tutur Kasatreskrim. 

SY berhasil ditangkap pada Kamis malam (7/1/2021) dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan ianya dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas AKP Ryan. (*)

Dilihat