Ticker

6/recent/ticker-posts

Rohmat Selamat,SH,Mkn: "Kita Akan Bela Kasus Fikri Salim Sampai Akhir! Hingga Kebenaran Terungkap"

Bogor, kabarpos - Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Fikri Salim kembali di gelar di pengadilan Negeri kota Bogor,Jumat 8/1/2021 di ruang Sidang Cakra 

Sidang dengan Nomer Perkara 280/pid.b/2020/PNBgr di pimpin ketua Majlis hakim Arya Putra Negara.K,Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Andrian 

Dengan agenda Memberikan keterangan saksi secara virtual dengan saksi Junaedi

Junaedi mengatakan mengenal Fikri Salim sejak 2016, saya "merekap semua pengeluaran dan pemasukan untuk biaya pembangunan rumah sakit atas perintah Fikri Salim yang sebagian menggunakan kwitansi dan sebagian transfer," ujarnya.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum Ryan Palasi dan Hariyadi meidiantoro memperlihat sejumlah barang bukti kwitansi dan bukti tfanser dalam berkas perkara untuk di konfirmasi kepada saksi dan majlis Hakim. 

Saat majlis hakim membuka persidangan dengan dua perkara yang berbeda nomer sidang 279pid.B/2020/PNBgr dengan nomer sidang 280pid.B/2020/PNBgr ada aksi dari pengacara Fikri Salim yaitu
Rohmat Selamat.SH.M.Kn sempat keberatan dan melakukan wolk Out. merasa keberatan karena di jadikan satu acara persidangan, namun akhir nya kembali bersidang.

Rohmat selamat mengatakan kami akan membela client kami memperjuangkan hak hak Hukumnya dalam perkara ini .yang saat ini berada dalam lapas khusus kelas II A Gunungsindur.

"Kebenaran harus di ungkap jika clien kami tidak bersalah dan terjolimi. Maka sudah seharusnya Hakim memutus dengan seadil adilnya",tegasnya

sementara Fikri salim dalam persidangan mengatakan pembelaan dan membantah apa yang  katakan saksi Junaedi
"tidak benar bahwa dia  di suruh memalsukan, tetapi di suruh buat  untuk mendampingi bukti transfer.karena bukti stranfer  tersebut tidak ada pengajuan seperti untuk rapat dengan PUPR ,rapat Andalalin  jadi di dampingi oleh pengajuan tersebut majlis hakim, kedua semua uang yang di keluarkan itu tanggung jawab saya di karenakan Dr.Lucky sudah menerima bukti pembayaran dan bukti pekerjaan nya yang sudah di ACC  Samsudin sudah di setujui pak Mujianto dan Dr. Lucki sendiri ,tegasnya kepada majlis hakim melalui video Teleconference.

Dan masalah Akta Jual beli yang menyeret saya. Itu merupakan pernyataan dan kesaksian  Junaedi secara sepihak  tanpa ada yang mendukung, contoh nya Junaedi menyangka saya menyalin atau membuat Akta Jual beli sedangkan saya tidak pernah melakukannya,

Tetapi saksi (Junaedi) memberi keterangan bahwa saya yang menyuruh untuk membuat nya.seperti kasus sebelumnya ,tegas  Fikri Salim (Rossa)
Editor : Redaksi

Dilihat