Ticker

6/recent/ticker-posts

Wawan Himbau Warga dan Pelaku Usaha Agar Ikuti Aturan selama PSBMK

Wawan Sanwani menjelaskan bahwa perpanjangan PSBMK, khususnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur, sesuai peraturan Pemerintah Daerah Kota Bogor, karena terjadi peningkatan Covid 19, sehingga Bogor masih menjadi zona merah

Kabarposnesw.co.id - Pemberlakuan Keputusan Walikota Bogor No. 440-0801- tahun 2021 tentang Perpanjangan ke 16, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid 19 di Kota Bogor, tentang penetapan jam opearasional, hingga pukul 19.00 bagi rumah makan atau restoran dengan kapasitas 25% bagi tempat hiburan dan WFH 75% untuk perkantoran. 

Kepada media Kabarposnesw, Camat Bogor Timur Kota Bogor, Wawan Sanwani menjelaskan bahwa perpanjangan PSBMK, khususnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur, sesuai peraturan Pemerintah Daerah Kota Bogor, karena terjadi peningkatan Covid 19, sehingga Bogor masih menjadi zona merah. 

Dalam mengantisipasi peningkatan Covid 19, sehingga perlu diterapkan peraturan mengenai jam operasional serta kapasitas maksimal bagi pengunjung rumah makan dan restoran untuk Meminimalisir kerumunan masyarakat, jelas Wawan

Selama PSBMK dari mulai tanggal 11 - 25 januari 2021, Wawan berharap agar masyarakat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor, selalu mengimplementasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker saat berada diluar rumah, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, pungkas Wawan.

Reporter : Kurniawan
Editor     : Redaksi 

Dilihat