Ticker

6/recent/ticker-posts

BM ALITTIHADIYAH : SKB 3 Mentri bukan solusi cenderung tendensi, cabut segera!

Kabarposnews.co.id.Jakarta, 09 Februari 2021.Ketua DPP bidang pendidikan dan literasi Barisan Muda Al-Ittihadiyah M. Putra Fajar mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri perihal aturan penggunaan Seragam sekolah yang telah dipublikasikan. Sangat berlebihan tentunya. Apalagi adanya SKB tersebut diteken pasca terjadinya informasi mengenai penggunaan seragam di SMKN 2 Padang. Pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah lain dengan berkordinasi pada pihak terkait ataupun turun langsung kelapangan agar didapat informasi yang utuh. Sebab faktor penyebab penyulut tindakan intoleransi adalah kurangnya komunikasi atau salah paham atas suatu kasus tertentu. Perlu diitensifkan komunikasi antar pihak sekolah, Forkompimda, seperti contoh kasus intoleransi di Bali, Papua. 
Secara ideal setiap warga negara harus diberikan hak untuk melaksanakan ibadah, berpreksi sesuai yang diyakininya. Negara menjamin setiap individu sesuai pasal 29 serta diatur dalam Permendikbud No.45 tahun 2014 ditambah Intruksi Walikota Padang bernomor 451. 442/BINSOS-iii/2005 mengenai aturan seragam termasuk kerudung/jilbab. Selain itu setiap daerah memiliki kearifan lokal dan sifat konservatif dalam menjalankan syariat agama yang diyakini. Kewajiban pemerintah sebagai development service harus mengakomodir keinginan dan hak beragama setiap individu.
Menurut Fajar, aturan berjilbab di sekolah negeri bagi muslimah harus terus diterapkan bahkan wajib dalam rangka membentuk insan yang berimtaq serta memiliki akhlak baik yang sesuai dengan tujuan pendidikan bangsa Indonesia  mengacu UU Sisdiknas serta perda setempat tanpa harus memaksa kepada pemeluk non muslim pada sekolah tersebut untuk mengkuti aturan ataupun istilah penyeragaman, maka SKB 3 Mentri tentang aturan seragam sekolah harus dicabut segera, tuturnya.   
Sekolah harus tegas menerapkan aturan guna pembentukan karakter tanpa harus afirmatif terhadap kelonggaran SKB tersebut. Lebih lagi apabila SKB tersebut diterapkan yang salah satunya berisi mengenai sanksi bagi sekolah yang melanggar akan diputus Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentunya sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 dimana pemerintah menjamin pembiayan kegiatan sekolah serta wajib diikuti oleh tiap individu.
Editor : Redaksi

Dilihat