Ticker

6/recent/ticker-posts

Digiring Polisi, Tiga Pengendara Moge yang Melanggar Ganjil-Genap Disanksi Satgas Covid-19 Kota Bogor

Kabarposnews.co.idJajaran Polresta Bogor Kota bertindak cepat. Kurang dari 24 jam pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor berhasil diidentifikasi. Dari 12 moge yang ikut dalam rombongan, tiga motor diantaranya berplat nomor ganjil atau melanggar peraturan yang hari itu dikhususkan nomor genap pada Jumat (12/2/2021).

Ketiga pengendara tersebut kemudian dipanggil Polresta Bogor Kota untuk kemudian ditindak dan diberikan sanksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor di halaman Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Mereka mengaku berasal dari Serpong, Tangerang Selatan, hendak melakukan pertemuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

"Kami apresiasi Kapolresta dan jajaran yang bergerak dengan sangat cepat untuk melacak. Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik. Saya bisa merasakan bagaimana warga merasakan ada yang tidak adil, ada yang didenda, disuru putar balik, sedangkan ini terkesan dibiarkan. Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan," ungkap Bima Arya. 

"Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, sudah diselesaikan juga. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi video viral moge langgar ganjil genap.

"Rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro sekitar pukul 6 pagi. Kemudian  sekitar pukul 7 mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak. Setelah itu kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kegiatan sekat dimulai jam 08.00 - 20.00 namun karena kemarin Solat Jumat, banyak warga yang akan sholat Jumat, sehingga kami memutuskan untuk break dari jam 11.30 - 13.00," terang Susatyo.

Ia menambahkan, kemudian tim Polresta Bogor Kota berusaha mengumpulkan semua video dan bukti lainnya. "Dan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 malam, kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan, menemukan semua 12 pengendara tersebut dan diidentifikasi 3 orang itu menggunakan plat ganjil," katanya.

"Dengan identitas Harfadi menggunakan Harley Davidson warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI ini yang viral. Kemudian Fahrul Rohman (46) warga Tangerang menggunakan Harley Davidson warna oranye AG 5177 REZ. Kemudian Tanu (32) warga Jakarta Utara ini menggunakan Harley Davidson B 6289 ML. Setelah kami bawa ke Polres lalu kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan berlaku," bebernya.

Usai menjalani proses penindakan, Fahrul, salah satu pengendara moge yang melanggar mengungkapkan permohonan maafnya. 

"Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor kemudian aparat dari Polresta Bogor dan Satgas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi. Kami mohon maaf dan kami sebagai warga negara yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum, kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor dan ini jadi pembelajaran buat kami semua," ujar Fahrul.

"Seperti tadi yang disampaikan, memang kami tidak mengetahui adanya pemberlakukan itu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," pungkasnya. 

Sebelumnya, beredar video rombongan moge melintas dengan bebas pos pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Gadog pada Jumat pagi. 

Kemudian, video lainnya menunjukan konvoi moge melintasi Jalan Raya Tajur, Pajajaran, Tugu Kujang, Otista, Juanda, Kota Bogor diduga saat akan kembali ke Jakarta pada Jumat siang, saat petugas melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Editor : Redaksi

Dilihat