Ticker

6/recent/ticker-posts

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Kota Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan


Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan se-Kota Bogor.

“Seharian tadi koordinasi tiga pilar. Pemkot Bogor, Polresta Bogor, Kodim 0606 untuk merapikan kekuatan di bawah. Kita akan buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan yang isinya tiga pilar tadi untuk melakukan penguatan fungsi 3T (tracing, testing dan treatment). Posko ini akan terbentuk, ini juga arahan dari Pak Gubernur sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya,” ungkap Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin (8/2/2020).

Terkait PPKM berbasis Mikro, lanjut Bima, sudah sejalan dengan apa yang diterapkan Kota Bogor belum lama ini. Di mana pengetatan pengawasan dilakukan di tingkat RW zona merah. “Ini sama persis yang kami sampaikan ketika meninjau Duta Kencana, Tanah Sareal. Poin nomor satu adalah penguatan mikro. Ini sejalan dengan apa yang Kota Bogor sudah lakukan,” katanya.

“Hanya instruksi Mendagri lebih detail dalam beberapa hal, yaitu pertama adalah pembentukan posko di wilayah, di kelurahan dengan ketua poskonya adalah Lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat. Ini sedang kami bentuk dan besok tuntas. Kedua, pembagian tugas. Babinsa, babinkamtibmas, puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3T akan lebih diperkuat,” jelas Bima.

Keberadaan Posko di tingkat kelurahan, kata Bima, akan membuat pengumpulan data lebih sinkron. “Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mang-update real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Safrizal meminta para kepala daerah segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Di tingkat kecamatan pun Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.  Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.
Editor : Redaksi

Dilihat