Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadus II Desa Sei Penggantungan Panai Hilir Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu terkait Bantuan Pangan Non Tunai




Kabarpos.news.LABUHANBATU - Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Mulyamin Munthe, dilaporkan oleh warganya ke Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) Satreskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. 

Informasi diperoleh arusmalaka.com, Selasa (13/4/2021), Mulyamin Munthe dilaporkan oleh warga Dusun II Desa Sei Penggantungan, Naimah Damanik (63), ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu pada tanggal 21 Maret 2021 lalu.

Pasalnya, oknum Kadus II Desa Sei Penggantungan tersebut diduga kuat telah melakukan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama penerima, Naimah Damanik (pelapor).

Dijelaskan oleh pelapor, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai tanda penerima BPNT milik Naimah Damanik, sengaja tidak diberikan Mulyamin Munthe kepada dirinya, terhitung sejak tahun 2018 lalu hingga Maret 2021. 

"Dugaan penyelewengan BPNT dilakukan Mulyamin Munthe, yang seharusnya saya terima setiap bulan itu, saya ketahui setelah mendapat informasi dari tetangga saya, bernama Suyadi Harahap pada hari Kamis (4/3/2021) lalu," kata Naimah Damanik. 

Ketika itu, seperti yang diceritakan Naimah, Suyadi Harahap sedang berbelanja di kedai grosir milik Edi Harisman Nasution yang juga adalah penyedia Sembako untuk program sosial BPNT di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir. 

Tanpa sengaja, di kedai grosir itu, Suyadi Harahap mendengar pembicaraan antara Siti Kholijah yang merupakan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Sei Penggantungan dengan pemilik kedai grosir, Edi Harisman Nasution. 

Siti Kholijah menanyakan kepada pemilik kedai grosir tentang warga Dusun II bernama Naimah Damanik yang disebutkan telah meninggal dunia, dan Kartu Keluarga Sejahtera tanda penerima BPNT miliknya akan dikembalikan kepada pemerintah/negara. 

Edi Harisman Nasution pun menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera milik Naimah Damanik kepada Siti Kholijah. Diakui Edi Harisman Nasution, KKS sebagai tanda penerima BPNT atas nama pelapor (Naimah Damanik - red), selalu digunakan oleh Mulyamin Munthe setiap bulannya untuk mengambil BPNT di kedai grosirnya. 

"Hal ini yang membuat saya merasa sangat dirugikan. Setelah saya mendatangi Kantor Kepala Desa Sei Penggantungan pada hari Jum'at (5/3/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB, akhirnya saya mengetahui bahwa sebenarnya nama saya sudah terdaftar sebagai penerima BPNT dari pemerintah sejak tahun 2018 lalu. Namun, saya tidak pernah diberitahu, baik oleh Kepala Desa maupun perangkatnya. Selama 3 tahun BPNT itu tak pernah diberikan kepada saya," kata Naimah Damanik. 

Karena itu, lanjutnya, dia membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat pada 21 Maret 2021 lalu. 

Atas laporannya tersebut, Naimah Damanik pun telah menerima surat panggilan Nomor : B/3197/IV/RES.3.3./2021 tanggal 8 April 2021 dari Polres Labuhanbatu untuk hadir memberikan keterangan atas laporan pengaduannya kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim pada Rabu (14/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran BPNT yang dilakukan oknum Kadus Mulyamin Munthe tersebut, Kepala Desa (Kades) Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sapon Rinaldi, yang berulang kali coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (Ponsel) miliknya dan pesan WhatsApp, sama sekali tidak menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan Awak media 

Berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sapon Rinaldi tidak mau mengangkat teleponnya, meskipun dari nada sambungnya dapat diketahui bahwa Ponsel oknum Kades Sei Penggantungan itu dalam keadaan aktif.

Demikian juga ketika dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditulis, Sapon Rinaldi juga tidak menjawab, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim arusmalaka.com sudah dibaca oleh Kades Sei Penggantungan tersebut, ditandai dengan dua garis centang berwarna biru.(Julip Ependi )
Editor : Redaksi

Dilihat