Ticker

6/recent/ticker-posts

KAMPAKMAS-RI LABURA RESMI LAPORKAN OKNUM CAMAT AEK NATAS KE POLDASU




Kabarpos.news.Labura - Sejak tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik pemerintahan demi mewujudkan good governance.

Maka dari itu peranserta Masyarakat sangat dibutuhkan dan berguna membantu untuk memberantas Pungli di Indonesia. 

Ketua  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera - Republik Indonesia (KAMPAKMAS-RI), E.Dasopang, Rabu 7/4/21 resmi melaporkan kasus Dugaan Pungli oknum Camat Kecamatan Aek Natas Labura ke Polda Sumatera (Sumut). kasus yang dilaporkan LSM KAMPAKMAS-RI ialah: Dugaan pemotongan Honor Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Perkebunan Halimbe Triwulan-1 dan Triwulan-II Tahun 2020
dengan terlapor oknum Camat serta Pelaku lainnya. 

Sebelumnya isu dugaan pungli yang beredar ini terdengar oleh tim investigasi LSM Kampak mas-RI, E.Dasopang dan sejak tahun 2020 telah menelusuri kebenaran informasi dugaan maraknya pungli di Kecamatan Aek Natas,Labura, Sumatera Utara.
Tim KAMPAKMAS-RI berhasil menemukan bukti-bukti yang akurat serta para saksi dalam bentuk tertulis sebagai Lampiran dalamu laporan ke Polda Sumatera Utara.


Adapun kronologis dugaan pungli oknum Camat Aek Natas seperti yang telah diberitakan beberapa bulan lalu di MediaberantasKriminal.com yaitu 

Sejumlah Perangkat Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Desa di Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sempat mengeluh akibat dugaan Pungutan Liar (pungli) ketika menerima atau mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap/Honor) triwulan-I tahun 2020 yang saat itu diterima perangkat desa di bulan Mei 2020, dengan dalih yang diduga tidak bertanggung jawab bahkan ada yang oknum mengatakan sebagai “uang minum”. 

Saat dikonfirmasi para Perangkat Desa PerkebunanHalimbe, yang namanya tidak mau dipublikasikan media ini, mengaku setiap perangkat yang menerima honor/Siltap tahun 2020 diduga selalu ada potongan atau yang namanya kutipan. 

”Kita berharap peristiwa ini tidak terulang, mengingat honor perangkat desa sangat minim,” keluh para perangkat desa. 

Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Aek natas, ketika dikonfirmasi langsung pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu juga mengakui adanya dugaan pungli tersebut yang diduga diterapkan pihak Kecamatan. Namun, dia juga meminta supaya permasalahan itu tidak dibesar-besarkan. 

Dan dugaan pemotongan honor/Siltap itu, menurut kabar yang beredar diperintahkan langsung oknum pegawai kecamatan ketika membayarkan honor perangkat desa.

Pada tahun 2016 lalu Muhammad Prasetyo saat menjabat sebagai Jaksa Agung mengatakan, Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan
pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP.
Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Tapi jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
"Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor".

Ketua DPC KAMPAKMAS-RI Labura, E.Dasopang, berharap, agar pihak Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum disumut segera menindak lanjuti temuan Tim LSM KAMPAKMAS-RI Labura, tegakkan Keadilan susuai Hukum yang belaku terhadap para terduga pelaku Pungli honor (Siltap) Perangkat Desa Perkebunan Halimbe. (Julip Ependi)
Editor : Redaksi

Dilihat