Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua KAMPAKMAS - RI ERWIN DASOPANG BANTAH MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA baik di Akun Fecebooknya


Kabarpos.news.Labura  – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera – Republik Indonesia (KAMPAKMAS-RI), Ervin Dasopang, bantah melakukan Pencemaran Nama Baik seperti pada Berita Online yang beredar dibeberapa Media,” ucapnya kepada awak media, pada Jumat (23/04/2021) lalu.

Ervin Dasopang sebagai pemilik akun sosmed facebook Bagaztha Chopank telah mengklarifikasi tentang tudingan Pencemaran Nama Baik tersebut di akun facebook pribadi BAGAZTHA CHOPANK.

Beberapa waktu yang lalu saya Ervin Dasopang didampingi Ketua Pelaksana Daerah KAMPAKMAS-RI, Ponimin Santoso dan Ketua DPD KAMPAKMAS-RI Pardamean Hasibuan, secara resmi melaporkan dugaan Pungli ke Poldasu, lalu berita mengenai pelaporan tersebut tersebar dibeberapa Media Online.

Kemudian berita mengenai laporan ke Polda tersebut saya posting di akun sosmed facebook pribadi saya, dengan akun sosmed di Facebook bagaztha chopank, pada Kamis tanggal 08 April 2021 atas postingan tersebut diduga seseorang yang namanya tertulis pada laporan ke Poldasu tersebut merasa tidak senang dengan postingan berita itu, dan lalu atas kejadian ini yang bersangkutan melaporkan saya Ervin Dasopang pemilik resmi akun Bagaztha Chopank ke Polres Labuhan Batu dengan dalih Pencemaran Nama Baik UU ITE, seperti berita yang beredar.

Pertama yang harus digaris bawahi adalah kami dari LSM KAMPAKMAS-RI, “semua yang diberitakan di Media Online tentang Ervin Dasopang yang menjabat Ketua LSM KAMPAKMAS-RI adalah benar melaporkan Dugaan Pungli ke POLDASU pada 07 April 2021.

Lanjutnya, dan secara pribadi dan Kelembagaan tidak ada merasa melakukan pencemaran nama baik seseorang di sosmed, saya membagikan berita tentang saya yang telah melaporkan dugaan pungli, “saya telah baca berulang postingan saya tersebut dan saya tidak menemukan ada kata yang dapat menyerang nama baik seseorang,” kata Dasopang kepada media.

Dasopang berharap agar Aparat Penegak Hukum terutama pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk bertindak sesegera mungkin atau memproses Laporan dari LSM KAMPAKMAS-RI tentang Dugaan Pungli Perangkat Desa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

“Kiranya pihak Aparat Penegak Hukum berlaku adil dalam pengusutan kasus apapun di daerah kita ini, segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pungli, apabila terbukti bersalah,” tegas Dasopang kepada awak media mengakhiri. (Julip Ependi)

Editor : Redaksi

Dilihat