Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Sepakat Klasifikasikan UMKM di Kota Bogor


Kabarpos.Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama beberapa perangkat daerah lainnya melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan klasifikasi bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai Kota Bogor, Jumat (16/4/2021).

Klasifikasi tersebut, bertujuan untuk menentukan skor karakteristik UMKM yang ada di Kota Bogor. Sehingga dengan begitu, pendataan untuk UMKM di Kota Bogor semakin baik. Tentu demi terciptanya pengembangan usaha mikro terutama di masa pandemi ini.

"Pandemi Covid-19 yang terjadi mulai Maret 2020 hingga saat ini, memberikan dampak luar biasa bagi perekonomian Kota Bogor. Kebijakan PSBB menyebabkan pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat yang memberikan dampak negatif bagi banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM Kota Bogor," urai Dedie.

Di dalam struktur Pemkot Bogor, terdapat empat Perangkat Daerah (PD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pembinaan UMKM. Yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinas KUMKM), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). 

"Keempat Perangkat Daerah tersebut memiliki tusi pembinaan UMKM, dengan sasaran pembinaan yang serupa tetapi terdapat perbedaan pada aspek nomenklaturnya," sambung Dedie. 

Dalam praktiknya, situasi ini tidak jarang menimbulkan hambatan dalam koordinasi antar perangkat daerah, terutama dalam hal harmonisasi kebijakan serta membangun sinergitas antar lembaga. Berbagai data dan informasi tersebar di banyak perangkat daerah dengan rekapitulasi yang berbeda.

Selain berkaitan dengan perbedaan jumlah, asumsi dan definisi yang dibangun oleh masing-masing perangkat daerah juga berbeda. 

Hal tersebut mengakibatkan validitas perhitungan jumlah UMKM di Kota Bogor masih tergolong rendah, dan menimbulkan permasalahan lain, yaitu terjadinya duplikasi data dalam realisasi program pemerintah.

Menurut Dedie, tidak valid-nya data berdampak pada tidak efektifnya pelaksanaan berbagai program Pemkot Bogor terkait dengan UMKM dan ketidakefektifan program akan mengakibatkan inefisiensi anggaran. 

"Hal ini terjadi karena belum tersentralisasinya data atau terbangunnya bank data dan belum terbangunnya harmonisasi antar PD yang terkait dengan UMKM di Kota Bogor," ungkap Dedie.

Pembentukan bank data dan klasifikasi itu juga semakin dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Dalam PP tersebut, dijelaskan terkait dengan pembentukan basis data tunggal untuk koperasi dan UMKM yang dikoordinasikan oleh Kementerian, dimana akan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah dalam proses pengumpulannya. 

Bagian Perekonomian yang berada dibawah koordinasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, memiliki tusi untuk melaksanakan sebagian fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan di bidang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sarana perekonomian dan bina usaha. 

"Sehubungan hal tersebut, Bagian Perekonomian harus menjalankan peran koordinasi dalam membangun sinergitas lintas PD yang memiliki tupoksi pembinaan UMKM, sehingga dapat mengoptimumkan pengembangan UMKM di Kota Bogor," sahut Dedie.

Tim Koordinasi Pengembangan UMKM Kota Bogor (Tim KPUMKM) yang dibentuk Pemkot Bogor juga menyepakati perlu disusunnya indikator atau klasifikasi muatan lokal dengan spesifikasi tertentu yang disepakati bersama melalui analisis SWOT.

Sehingga klasifikasi UMKM dapat dilakukan dengan lebih spesifik. Hingga akhir tahun 2019, Tim KPUMKM baru bisa merealisasikan sinergitas data di empat PD terkait secara manual, sehingga baru mengklasifikasi 280 data UMKM dari target 23.000 data UMKM. 

"Upaya ini diakui membutuhkan waktu yang lama dengan potensi kesalahan (error) yang cukup besar, karena proses klasifikasi dilakukan secara konvensional dan manual," katanya.

Pada tahun 2021 ini, Bagian Perekonomian sebagai leading sector koordinasi pengembangan UMKM mengusulkan revisi Tim Koordinasi Pengembangan UMKM dengan melibatkan perangkat daerah lain yaitu Bappeda, Dispora dan DP3A untuk mengoptimumkan peran tim dalam proses perapihan dan klasifikasi data seluruh UMKM di Kota Bogor.

UMKM Kota Bogor diklasifikasi berdasarkan total omset dan total asset di luar tanah dan bangunan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro. 

Usaha mikro tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam bentuk karakteristik berdasarkan muatan lokal yang merupakan hasil FGD klasifikasi UMKM.

Diluar itu, data lain dari hasil survei dampak Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor yang dilakukan pada November 2020 lalu, terhadap unit usaha dengan responden 80 persen UMKM di Kota Bogor.

Diketahui ada sekitar 85 persen usaha di Kota Bogor masih berjalan, sekitar 8,7 persen tutup (bangkrut) dan sekitar 5,8 persen UMKM memilih berganti jenis usaha (pivot). 

"Bagi usaha yang masih terus berjalan dalam situasi PSBB, sekitar 81,2% - nya mengalami penurunan pendapatan," sebut Dedie.

Editor : Redaksi

Dilihat