Ticker

6/recent/ticker-posts

Perjuangan KTH Alue Simantok Mendapatkan IUPHKm


Penyuluh dan anggota KTH Alue Simantok

Kabarposnesw.co.id - KTH Alue Simantok dalam Harapan
Petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) dalam wilayah Hutan Produksi di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang tergabung dalam Kelompok Tani  Hutan (KTH) Alue Simantok di dalam wilayah Administrasi Desa Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen yang pada Tanggal 02 Juli 2020   mendapat izin pemanfaatan areal lahan di Kawasan Hutan Produksi Eks HPH Kompontfen Najmussalam dengan Luas total 766 Hektar dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)  dengan  Surat Keputusan Menteri  Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan Nomor SK. 4241/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020  Tahun 2020 tentang Izin Usaha  Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan  (IUPHKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH)  Alue Simantok dalam Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas pengelolaan Hutan kepada masyarakat yang selama ini telah memanfaatkan lahan tersebut untuk menunjang sektor ekonomi masyarakat. Setelah mendapatkan izin untuk memanfaatkan lahan, timbul pertanyaan “Apakah persoalan Masyarakat Petani Hutan Kemasyarakatan ini turut juga selesai? Apakah Izin pemanfaatan ini cukup untuk megatasi persoalan Ekonomi Masyarakat dan persoalan kelestarian Lingkungan .  
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk menulis  dan mengurai langkah-langkah yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan Hutan (KTH)  Alue Simantok untuk peningkatan ekonomi mereka  melalui Izin Pemanfaatan dan  Pengelolaan Lahan, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Sekilas Perjuangan Menuntut Pengakuan dalam Pemanfaatan Hutan dengan Skema Hutan Kemasyarkatan (HKm)

Perjuangan Kelompok Tani Hutan (KTH)  Alue Simantok dari Desa Hagu Kecamatan  Peudada relatif cepat, dimulai tahun 2019 sampai 2020 baru mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Sebelum pengurusan IUPHKm  di Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  KTH Alue Simantok pernah melakukan Kerjasama Pengelolaan  Hutan dengan KPH Wilayah ll Aceh Nomor : SPKS Nomor : KTH-AS//2019 Tanggal 2019 yang didampingi oleh Penyuluh Kehutanan  Muda Sufriadi SP dari KPH Wilayah ll Aceh, namun Perjanjian Kerjasama ini tidak berlangsung  lama karena ada beberapa poin yang tidak dapat direalisasikan dilapangan salah satunya menyangkut dengan Pengamanan. 
KTH Alue Simantok  yang memiliki  anggota sebanyak 72 orang dengan aktifitas utama berupa Budidaya dan Pemungutan  HHBK Jernang serta Pengelolaan Hutan pada lokasi Izin Kerjasama.

Sayangnya,  Izin Kerjasama ini seakan akan tidak bermakna, karena ada pihak pihak yang tidak senang dengan aktifitas KTH yang memiliki Sekretariat  di Desa Hagu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. 

Pihak pihak tersebut selalu mengganggu aktifitas anggota kelompok dengan cara meneror,  menghasut,  merampas buah jernang bahkan merusak dan membakar bangunan anggota KTH Alue Simantok.

Namun anggota  KTH Alue Simantok  tetap sabar dan terus berjuang dengan tetap berpengang bahwa Izin Kerjasama Pengelolaan  Hutan memiliki Badan Hukum yang dilindungi Undang undang.

Di tahun ke-2 Perjanjian Kerjasama ini berjalan,  pihak pihak tersebut  masih  juga melakukan aksinya dengan pola dan cara  yang tidak jauh berbeda  dengan tahun sebelumnya.  Bahkan mereka semakin nekat dan terang terangan dengan membawa massa dengan senjata tajam dengan tujuan untuk merampas hasil berupa buah jernang serta menghancurkan legalitas KTH Alue Simantok. 

Kenyamanan dan ketenangan anggota KTH Alue  Simantok dilokasi Izin Kerjasama semakin terusik serta harapan anggota KTH semakin melemah karena sampai tahun ke-2 SPKS dipegang,  panen buah jernang selalu gagal,  karena KTH Alue Simantok sudah memegang surat penegasan dari KPH Wilayah Aceh Tanggal 2019 perihal Izin Kerjasama Pengelolaan  Hutan KTH Alue Simantok  masih sah dan berlaku. 

Ternyata pihak-pihak tersebut  masih tetap berusaha untuk menghancurkan  KTH Alue Simantok dengan melibatkan anggota masyarakat dari Kecamatan Jeunieb dan Peulimbang untuk menjarah jernang Anggota KTH Alue Simantok serta membakar beberapa gubuk kerja, mesin pemotong rumput,  menebang jernang serta tanaman budidaya lainnya dilokasi Izin kerjasama, sehingga konfik pun tidak bisa dihindari karena massa dengan bersenjatakan parang dengan leluasa menjarah hasil kerja keras mereka dan pihak keamanan dari Polres Bireuen  ditambah dengan personil dari Polsek Peudada,  Jeunib dan Peulimbng tiba dilokasi untuk menghindari tumpahan darah dari buah hasil provokasi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Dari kejadian tersebut,  lahirlah usulan untuk mengurus izin Perhutanan Sosial dari Kementerian  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan yang didukung oleh Dinas LHK Aceh,  Biro Ekonomi Aceh serta Bagian Ekonomi Sertakan Bireuen.

Peran Ketua KTH Alue Simantok Azhari Ajalil bersama anggota KTH bersama Penyuluh Kehutanan Sufriadi SP sangatlah besar yang selalu setia mendampingi KTH Alue Simantok, hal ini dibuktikan dengan jiwa rimbawannya mereka melakukan kegiatan mulai dari pengukuran lokasi untuk permohonan izin Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Kemasyarakatan seluas 1.300 Ha serta melakukan pendataan potensi yang ada di lokasi untuk diusulkan ke Kementerian sehingga bisa diverifikasi segera oleh Dirjen PSKL Kementerian  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan.

Usaha Pengurusan IUPHKm KTH Alue Simantok terus mendapat dukungan mulai dari bapak Biro Ekonomi Aceh Nasrullah (Kepala Biro), Bapak Rusydi,  S. Hut (staf), Tokoh Kehutanan Bireuen sekaligus kepala Bagian Ekonomi Serta Bireuen Bapak Dailami S. Hut, Kepala seksi Penyuluhan Dinas LHK Aceh Bapak Dedek Hadi S. Hut M. Si, Kepala BKPH Meureudu  Bapak Fakaruddin,  S. Hut. T,  Kepala RPH Ulegle  Bapak Jamaluddin S. Hut,  Ketua Ipkindo Aceh Bapak Munandar,  S. Hut,  Koordinator Penyuluh Kehutanan Aceh Bapak Elfian S. Hut , BPDAS Wilayah I Aceh,  BPHP  Aceh serta BPSKL Wilayah Sumatera Bapak Solihin S. Hut Cs serta dari KPH Wilayah ll Aceh.

Akhirnya perjuangan mereka tidak sia sia dan membuahkan hasil. Pada tanggal 07 Januari 2021 mereka mendapat undangan dari Kementerian  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan untuk menerima SK IUPHKm dari Presiden RI Bapak H Joko Widodo di Pendopo Gubernur Aceh.


Oleh Sufriadi SP
Penyuluh Ahli Muda
Editor : Redaksi

Dilihat