Ticker

6/recent/ticker-posts

Apresiasi Penyelesaian Polemik GKI, Yenny Wahid: Tidak Mudah Melakukan Proses Seperti Itu


Wali Kota Bogor Bima Arya bersilaturhami dengan pendiri The Wahid Institute, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid di Griya Gus Dur, Jakarta, Kamis (16/6/2021). Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti tentang keberagaman, demokrasi, termasuk perkembangan penyelesaian polemik rumah ibadah GKI di Kota Bogor. 

Putri kedua dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengapresiasi upaya Pemkot Bogor yang memberikan pemenuhan hak-hak mendasar bagi warganya untuk bisa beribadah, dalam hal ini bagi jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor.

“Kita apresiasi bahwa tentunya Pemkot Bogor menempuh berbagai negosiasi alot sekali melibatkan berbagai macam pihak, semua aktor didekati satu-satu, cari titik temu, yang ini maunya apa, yang itu maunya apa. Dan akhirnya kemudian para aktor tersebut bersepakat bahwa yang paling penting bisa beribadah,” ungkap Yenny dalam keterangannya kepada media. 

Yenny menilai, lebih mudah bagi seorang Bima Arya untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa dicarikan solusi penyelesaian dalam polemik GKI Yasmin. “Ya sudah biarkan saja sampai selesai masa jabatan tidak usah ambil tindakan apapun. Itu jauh lebih mudah bagi kepala daerah. Tapi saya melihat, yang saya apresiasi disini adanya kegigihan dari Pak Bima Arya dalam mencoba merangkul semua pihak yang terlibat,” ujar Yenny. 

“Mendengarkan semua pihak, mendengarkan semua aktor, semua stakeholder coba didengar suaranya, dan kemudian sampai di titik ini, pada saat ini, di mana hak warga diberikan untuk beribadah. Saya rasa itu harus kita apresiasi, tidak mudah melakukan proses politik panjang seperti itu,” tambahnya. 

Menurutnya, polemik GKI Yasmin banyak dimensinya. Ada dimensi hukum, ada dimensi konstitusi, kebebasan beribadah, dan ada dimensi sosial yang ikut menjadi bagian dari dinamika pada saat itu. “Sehingga setiap kepala daerah pasti harus mendengar aspirasi dari berbagai macam stakeholder atau pemangku kepentingan,” katanya.

Ia menambahkan, ketika kemudian terjadi kendala-kendala dalam prosesnya, jangan sampai kendala tersebut menghalangi hak mereka untuk mendapatkan pemenuhan haknya. “Ini yang sebetulnya kita advokasi. Tetapi 15 tahun berlalu tidak ada titik temu, tentu melelahkan sekali. Yang paling penting adalah apa sih kemauan para jemaat di daerah tersebut. Karena mereka yang memiliki kepentingan langsung. Hingga pada akhirnya para stakeholder bersepakat. Yang paling utama bagi kami adalah punya rumah ibadah. Ini yang kami apresiasi,” jelas Yenny.

Terkait adanya persoalan internal di GKI, kata Yenny, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa atau persoalan.

“Artinya kebebasan setiap orang untuk mendapatkan rumah ibadahnya di tempat yang diinginkan, apabila dimungkinkan secara hukum dan secara sosial, kultural tentu harus kita jamin. Dan yang seharusnya ini yang menjadi pegangan kita semua bahwa apapun yang terjadi di negara kita kalau ada keberatan atau ada sesuatu yang bertentangan dengan aspirasi kita, maka ada jalur hukum,” terang Yenny. 

“Jadi selama jalur hukumnya masih terbuka untuk melakukan keberatan dan lain sebagainya, maka disitu hak masyarakat tetap terjamin untuk mendapatkan apapun yang menjadi tuntutan mereka. Disisi lain ada juga hak masyarakat untuk mendapatkan rumah ibadah, inilah yang difasilitasi oleh Pemkot Bogor. Dan inilah yang kami apresiasi. Saya rasa tidak ada masalah, semua boleh berjalan beriringan. Yang paling penting tidak boleh ada warga negara yang tidak punya tempat ibadah di negara kita dimanapun mereka berada,” bebernya.

Lebih jauh Yenny menjelaskan, isu semacam ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Dengan menguatnya politik identitas, salah satunya politik identitas berdasarkan agama, maka dinamika atau gejolak semacam ini banyak terjadi di banyak negara. 

“Contohnya di Amerika. Kalau di Amerika yang susah dibangun itu masjid. Kerap terjadi penolakan juga. Jadi ini memang isu yang sangat dinamis dan ada pihak-pihak yang juga ingin mempolitisir, ada pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu, kita ini sebagai bangsa, sebagai masyarakat harus pintar-pintar dan jernih melihat persoalan sehingga apa yang menjadi prioritas, apa yang menjadi prinsip utama, yaitu pemenuhan hak warga untuk bisa beribadah bisa tetap diberikan,” kata dia. 

Yenny berharap, bahwa tindakan Bima Arya ini menjadi momentum bagi kita semua sebagai bangsa untuk menguatkan toleransi di negara kita. “Bahwa pengalaman Gereja Yasmin yang begitu melelahkan, 15 tahun konflik, 15 tahun tidak ada solusi, biarlah ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa konflik berbasis itu hanya membawa kesusahan, membawa kesengsaraan, membawa kepedihan saja,” terang Yenny.

“Jadi mari kita cari solusi saja kalau ada masalah apapun, jangan kedepankan ego masing-masing. Tentu ini masih ada kelompok keras. Ini maunya begini, ini maunya begitu. Kelompok moderat saya harap bersuara, inginnya apa, saya rasa lebih banyak kelompok moderat yang menginginkan agar mereka bisa beribadah dengan tenang, bisa lancar tidak ada demo, itu yang saya rasa lebih diinginkan oleh masyarakat. Ini coba kita penuhi dulu, baru permasalah lainnya kita selesaikan secara hukum. Saya rasa semangatnya seperti itu,” tandasnya.

KESEPAKATAN BERSAMA
Sementara itu, Bima Arya mengatakan, opsi memfasilitasi rumah ibadah GKI di tempat yang baru dan hanya berjarak sekian ratus meter dari tempat sebelumnya merupakan pilihan yang terbaik dan disepakati bersama-sama.

“Ketika Pemkot berkomunikasi dengan Tim 7 (tim resmi yang ditunjuk GKI), kami tawarkan dua opsi. Opsi pertama adalah di tempat yang lama, opsi kedua adalah bergeser. Tetapi kemudian setelah dilakukan pemetaan selama dua tahun secara bersama-sama. Kami mengambil kesepakatan, sekali lagi kesepakatan bahwa di tempat yang lama ini belum memungkinkan. Ada faktor teknis di situ karena lokasinya tidak luas, semakin padat, akses trafik dan lain sebagainya serta ada faktor sosial disitu,” jelas Bima. 

“Jadi, kesepakatan untuk tidak di lokasi lama diambil secara bersama-sama antara kami dengan Tim 7 yang ditunjuk resmi oleh Sinode GKI. Setelah melalui proses yang sangat lama, tidak tiba-tiba saja ada lokasi baru. Semua berikhtiar untuk lokasi lama selama hampir dua tahun melakukan pemetaan, menganalisis, cukup pajang lah sehingga diambil kesepakatan bersama,” tambahnya.

Di lokasi yang baru ini, lanjut Bima, bisa dipastikan sejumlah persyaratannya sudah hampir lengkap. “Tinggal desain gerejanya saja. Minggu ini kita tunggu desain gereja, kalau desainnya sudah diberikan kepada Pemkot Bogor, Insya Allah saya akan menerbitkan IMB-nya sesegera mungkin atas dasar pemenuhan hak warga. Kita ingin sesegera mungkin gereja bisa dibangun sehingga saudara-saudara kita bisa beribadah di gereja yang baru ini,” kata Bima.
Editor : Redaksi

Dilihat