Ticker

6/recent/ticker-posts

Komnas HAM: Situs Dituduh Hoax Harus Diuji Publik Sebelum Diblokir

Komnas HAM: Situs Dituduh Hoax Harus Diuji Publik Sebelum Diblokir
Pemerintah diminta tidak sewenang-wenang memblokir sebuah situs Islam yang dianggap penyebar hoax. Sebelum diblokir, situs perlu diuji publik dulu di masyarakat. 

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, mengkritik sikap pemerintah yang memblokir secara pihak 11 situs Islam yang dituduh menyebarkan berita hoax.

Natalius mempertanyakan kewenangan pemerintah yang langsung memblokir ke 11 situs tersebut dan 300-an situs lain yang dituduh SARA dan menyebar kebencian, padahal belum dilakukan uji publik.

"Karena situs yang dituduh SARA atau menyebarkan berita hoax itu perlu diuji publik dulu di masyarakat sebelum diblokir. Maka pemerintah tdak bisa semena-mena langsung memblokir," ujarnya dalam acara diskusi di ILC TV One, Selasa (17/1/2017), dikutip Republika Online.

Ditambahkannya, dalam sistem hukum (criminal justice system) keputusan bersalah itu ada di pengadilan dan pemeritah tidak bisa sepihak bertindak. Apalagi bila melihat pendapat PBB soal penggunaan internet sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Komnas HAM bahkan menyangsikan UU ITE karena ada hak kebebasan pers dan menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang. 

"Kebebasan itu harus dilestarikan, maka sangat pas bila Komnas HAM masih menyanksikan UU (Undang Undang) ITE, karena bertentangan dengan UU kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara sepihak memblokir 11 situs Islam yang dinilai penyebar hoax, meski belakangan lima situs dibuka kembali.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejauh ini telah memblokir setidaknya 7.770 situs.*

Dilihat