Ticker

6/recent/ticker-posts

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers
Daftar 74 Media Cetak, Elektronik, dan Situs Berita yang Terverifikasi Dewan Pers.

SEBANYAK 74 media, terdiri dari media cetak, elektronik (radi & televisi), serta media online (sutus berita), dinyatakan lolos verifikasi Dewan Pers.

Ke-74 media yang terverifikasi Dewan Pers sebagai media resmi atau media pers itu akan mendapatkan logo yang di dalamnya ada QR code (barcode) yang bila dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang bersangkutan.

Untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Pemberian logo atay barcode media tersebut akan dilakukan Dewan Pers saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari 2017.

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers itu akan bertambah seiring proses verifikasi yang terus dilakukan, terutama terhadap media-media online yang jumlahnya ribuan. Dewan Pers sendiri mencatan jumlah media di Indonesia mencapai 43.400.

Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers

Berikut ini daftar media yang akan menerima sertifikasi:

1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek

6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat

11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly

16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palembang Ekspres

21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan

26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos

31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina

36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. Riau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV

41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV

46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV

51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV

56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia

61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya

66. Radio Pronews FM
67. LKBN ANTARA (Antaranews.com)
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com

71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

Demikian Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers sebagaimana dikutip dari detik.com dan viva.co.id.

Verifikasi dan barcode media dilakukan salah satu tujuannya adalah memerangi Hoax yang menggejala belakangan ini di media sosial.

Ke-74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers tersebut dipastikan legal, resmi, dan beritanya dapat dipertanggung jawabkan karena lembaga penerbit (publisher), pengelola (wartawan), dan alamat kantornya jelas sehingga mudah diproses jika terjadi pelanggaran hukum atau kode etik jurnalistik.

Meski sudah terverifikasi Dewan Pers, ke-74 media tersebut belum tentu mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat, karena kredibilitas media ditentukan oleh pemberitaannya yang berimbang (balance), tidak memihak atau menjadi corong kekuatan politik dan ekonomi, tidak menjadi media propaganda, dan tidak berisi berita yang menipu pembaca, termasuk kesesuaian judul dengan isi berita.

Jika media-media mainstream dan resmi tersebut tidak menaati kode etik jurnalistik, tidak berimbang, dan tidak memenuhi hak tahu (right to know) publik, maka barcode atau logo verifikiasi tidak ada artinya karena publik bisa menilai sendiri mana media yang bisa dipercaya dan mana yang tidak tidak.*

Dilihat