Ticker

6/recent/ticker-posts

Verifikasi dan Barcode Media Bukan Pengganti SIUPP

Verifikasi dan Barcode Media Bukan Pengganti SIUPP
SISTEM verifikasi dan pemasangan barcode kepada media oleh Dewan Pers mengingatkan publik pada kondisi pers masa Orde Baru yang mengharuskan kepemilikan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Kala itu, SIUUP menjadi semacam alat bagi pemerintah untuk mengendalikan pemberitaan media agar selalu berpihak kepada penguasa. Kritik atau pemberitan negatif tentang pemerintah biasa berujung pada pencabutan SIUPP atau pembreidelan.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, memastikan, sistem verifikasi yang diterapkan Dewan Pers bagi perusahaan media bukanlah lisensi pengikat semacam SIUPP yang pernah dibuat di era Orde Baru. 

“Itu hoax, Dewan Pers tidak pernah jadi lembaga lisensi,” kata Nezar kepada Tempo, Minggu (5/2/2017).

Menurut Nezar, Dewan Pers hanya akan memberi rujukan ke publik saat mengkonsumsi berita dari berbagai perusahaan pers. Dengan demikian, publik dapat membedakan mana perusahaan yang profesional dan yang belum. “Hanya itu saja, jadi bukan semacam lisensi yang mengikat,” ujarnya.

Dewan Pers bakal memverifikasi ribuan perusahaan pers yang telah terdaftar di situs resminya. Sejauh ini sudah ada 74 perusahaan media yang telah diverifikasi tahap awal. 

Rencananya, dalam waktu dua tahun terakhir pihaknya bakal konsentrasi untuk meratifikasi perusahaan pers agar profesional.

Verifikasi dan barcode merupakan salah satu upaya Dewan Pers untuk meredam berita hoax yang saat ini sering beredar di masyarakat.

Pemberlakuan sistem ini juga hasil dari kesepakatan berbagai pihak terhadap Piagam Palembang 2010. Sedikitnya 18 pimpinan perusahaan pers ikut menandatangani Piagam Palembang dan sepakat akan tegaknya kemerdekaan pers secara sukarela dan penuh tanggung jawab. Di dalam piagam itu juga tertuang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalitas jurnalistik.*

Dilihat