Ticker

6/recent/ticker-posts

Usai Transaksi Sabu, Edo Digrebek Polsek Pantai Cermin


KABARPOSNEWS.CO.ID.Serdang Bedagai  - Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek tersangka Edo Pragola alias Edo , (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, usai transaksi narkoba jenis sabu, Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB. 

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kec. P. Cermin Kab. Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/2020),  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin  mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan, selanjutnya melaporkan kepada  Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan. 

Kemudian,  informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 

Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran  penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kec. Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di TKP tersebut  berhasil mengamankan tersangka. 

Selain itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Serbuk Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VegaZr Nopol BK 4504 XAC. 

Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel   Kelurahan Simpang 3 Pekan  Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. 

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri. 

Selanjutnya tersangka Edo  bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. 

" Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" pungkas kapolres.

Editor : Redaksi

Dilihat