Ticker

6/recent/ticker-posts

PMI Harus Tetap Hadir Melayani Warga

KABARPOSNEWS.CO.ID. KOTA BOGOR -Sebagai suatu organisasi, PMI Kota Bogor harus tetap hadir melayani warga walaupun ada pengurusnya yang gugur dalam tugas maupun sakit akibat terpapar Covid-19.

"Jadi, pelantikan antar waktu ini untuk mengisi posisi pengurus yang kosong tersebut,” kata Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah saat menghadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu Pengurus PMI Kota Bogor Masa Bakti 2017-2022 dan Pelantikan Kepala serta Wakil Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Bogor Masa Bakti 2020-2025 di Hujan Rempah Cafe dan Restoran, Jalan Ciheuleut, Baranangsiang, Kamis (12/11/2020).

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan harus senantiasa berperan serta tanpa mengenal diskriminasi. Semua diperlakukan sama dalam memberikan bantuan saat bencana alam atau bencana non alam, seperti bencana yang saat ini dihadapi merupakan bencana terbesar, tidak hanya Indonesia tetapi juga secara global. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama seluruh elemen dan organisasi masyarakat lainnya bahu membahu terus melakukan upaya dalam menangani kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

“Paling tidak melakukan edukasi, karena ini sudah harus dipahami dan dilakukan masyarakat dengan adaptasi kebiasaan baru, semua tidak bisa keluar tanpa menerapkan protokol kesehatan, ini menjadi tugas semua, termasuk PMI didalamnya. Tracing juga terus dilakukan,” katanya sambil berharap Kota Bogor tidak kembali masuk zona merah.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi PMI Provinsi Jawa Barat, Tjatja Kuswara menuturkan, PMI sejak tahun 2018 memiliki regulasi yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Yang pada intinya tugas Kepalangmerahan dilaksanakan oleh dua lembaga, yaitu pemerintah pusat/daerah dan PMI. 

"Karena itu visi misi yang dikembangkan PMI Kota Bogor tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan dengan misi visi dan tata nilai yang dikembangkan Pemkot Bogor. PMI boleh dikatakan bagian dari integral dari kehidupan berpemerintahan," kata Tjatja. 

Ketua PMI Kota Bogor, Edgar Suratman mengungkapkan, pelantikan antar waktu dilaksanakan mengingat adanya pengurus yang meninggal dunia. Diharapkan kedepan PMI Kota Bogor dan Unit Donor Darah Kota Bogor menjadi lebih baik. 

Berdasarkan SK PMI Jawa Barat No.019/02.03.00/SK/ORJ/11/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Pengurus Palang Merah Indonesia Kota Bogor Masa Bakti 2017-2022 Pengurus PMI Jawa Barat. Mengangkat R. Joko Sarjanoko sebagai Wakil Ketua I Bidang Diklat Bencana dan SDM menggantikan Adang Suhada yang meninggal dunia.

Tedi Arief Setiawan sebagai Wakil Ketua II Bidang Pelayanan Kesehatan dan Unit Donor Darah, Organisasi dan Pendanaan menggantikan Setianto yang berdasarkan SK PMI Kota Bogor No.058/02.03.18/ADM-SK/11/2020 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bogor Masa Bakti 2020-2025 diangkat sebagai Wakil Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bogor. 

Untuk Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bogor selanjutnya dipercayakan kepada Dr. Wisnu Hendriatmoyo. 

Masa Bakti Kepala dan Wakil Kepala UDD PMI Kota Bogor berlaku mulai 12 November 2020 hingga 11 November 2025. Pelantikan secara langsung dipimpin Ketua PMI Kota Bogor, Edgar Suratman. (Prokompim)
Editor : Redaksi

Dilihat