Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Peretasan Sistem Usaha Pengisian Pulsa




KABARPOSNEWS.CO.ID.Polda Kalsel Berhasil Menangkap Dua Orang Terduga Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE*

*Begini Modus Terduga Peretasan Sistem Usaha Pengisian Pulsa Di Kalsel*


BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dibantu oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap kedua pelaku peretas sistem usaha pengisian pulsa. Kedua perlaku tersebut berinisial A (25) dan T (29).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., di Loby Mapolda Kalsel.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku Pekerja di usaha Counter Pulsa “Duta Pulsa” yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).

Kapolda Kalsel menerangkan modus operandi para pelaku dimana Pelaku T (29) berperan melakukan serangan atau penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile atau ekstraksi aplikasi Add-On Digipos korban dengan mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi, kemudian melakukan scanning atau pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.

Setelah mendapatkan ID Password Publik dan port tersebut, Pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos Korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh Pelaku A (25).Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para Pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).

Dalam hasil penangkapan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari Pelaku A (25) 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat Komputer, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu perdana Telkomsel, 1 unit Modem pool, 1 lembar Slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp. 25.524.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembilan juta rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Sementara dari Pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit Handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat Komputer, 1 buah buku tabungan Bank M. (Din).

Sumber : Humas Polri
Editor : Redaksi

Dilihat