Ticker

6/recent/ticker-posts

BKSDA Aceh Bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Konflik Satwa Liar (MPKSL) di Pidie


Kabarposnews.co.id - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I  Lhokseumawe bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh,  Mitra FFI, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Banda Aceh, telah membentukan kelompok Masyarakat Peduli Konflik Satwa Liar (MPKSL) di Unit Pemukiman Transmigrasi Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse,  Pidie, Aceh. 
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggiringan gajah liar (Elephas maximus sumatranus) yang telah dilakukan sebelumnya, pada 11-14 November 2020. 

Kegiatan pembentukan kelompok ini dilaksanakan selama tiga hari, 2-4 Desember 2020.

Narasumber dan mentor yang hadir, Kamarudzaman SHut MH, (Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, Dr Ir Cut Melahanum, MP (Perwakilan STIK Banda Aceh) dan T Dedy Kiswayadi  FFI).

Untuk pengurus MPKSLyang terbentuk, Johan (sebagai Ketua MPKSL),  Hasballah (Sekretaris MPKSL), dan Yusri Yunus (Bendahara MPKSL). 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman dalam rilisnya, Jumat (4/12/2020), menyebutkan, adanya  kelompok Masyarakat Peduli Konflik Satwa Liar ini sebagai sarana respon cepat 
terhadap konflik antara manusia dengan satwa liar yang sering terjadi di wilayah Desa Paya 
Guci.
 

Melalui kegiatan ini juga, kelompok masyarakat  yang sudah terbentuk dilatih dan diberi bekal pengetahuan tentang pelaksanaan  penanggulangan konflik satwa liar secara mandiri, efisien, cepat, dan tepat.

Dengan adanya kelompok Mayarakat Peduli Konflik Satwa Liar ini diharapkan, masyarakat sekitar dapat  berperan aktif dalam penanggulangan konflik manusia dengan satwa liar khususnya gajah 
sumatera, paparnya.
Untuk diketahui, gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :  P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened  Species, gajah sumatera berstatus Kritis/critically endangered.
Gajah Sumatera merupakan spesis satwa liar yang termasuk  ke dalam kelompok Appendix I, berdasarkan Convention on International Trade in Endanger. (*)
Editor : Redaksi

Dilihat