Ticker

6/recent/ticker-posts

Kawal Bendera Aceh, Muda Seudang Adakan Diskusi Bersama DPW PA Lhokseumawe


Kabarposnews.co.id.Lhokseumawe- Kawal isu Bendera dan Lambang Aceh yang sampai saat ini belum jelas statusnya, Muda Seudang Partai Aceh mengadakan diskusi terbatas dengan tema “Quo Vadis Bendera dan Lambang Aceh” bertempat di Lido Graha Hotel, Lhokseumawe, Minggu (13/12/2020) kemarin.

Dalam FGD yang berjalan dengan sangat alot dari siang hingga sore hari itu menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan seperti, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, M.IP, Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Fauzan, Dosen Fisip Unimal, Alfian, S.HI., M.A, dan Sekretaris Jenderal Muda Seudang, Andy Mu’arif.

Sebagai narasumber, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyampaikan bahwa masyarakat Aceh jangan takut untuk menaikan bendera bintang bulan, karena bendera tersebut ada dalam MoU Helsinki pasal 115 yang isinya orang Aceh memiliki hak menggunakan simbol wilayah termasuk lambang bendera dan himne.

“Bendera Aceh dilindungi oleh Pancasila, apabila TNI – Polri menurunkannya mereka sudah bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila,” Ucapnya.

Selanjutnya Fachrul Razi memberikan pemahaman kepada masyarakat Aceh agar tidak takut menaikan bendera bintang bulan, karena tidak ada dasar hukum menaikan bendera itu di tangkap.

“Banyak yang ditangkap bukan perkara menaikan bendera bintang bulan, tetapi mereka ditangkap karena menurunkan bendera merah putih itu yang menjadi persoalan mereka ditangkap,” jelasnya.

Narasumber lain, seperti Sekretaris Jenderal Muda Seudang mengatakan Kontroversi Bendera ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. 

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain,” ujarnya.

“Tak ada yang salah dengan pengesahan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh, yang penting diperbaiki adalah cara kita memahami, memaknai, dan menafsirkan sebuah legislasi terkait situasi dan kondisi  terkini di daerah yang menyandang status khusus,” cetus pemuda kelahiran Aceh Utara itu.

Reporter : Misran SH
Editor : Redaksi

Dilihat