Ticker

6/recent/ticker-posts

Ops Yustisi Koramil 04/CK dan Tiga Pilar Jaring 69 Pelanggar Protokol Kesehatan.



Jakarta - Sebanyak 69 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring hari ini dalam operasi yustisi yang di gelar Koramil 04/Cengkareng dan Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng. 

Hal ini di sampaikan Danramil 04/CK, Kapten Cpl Edy Moerdoko. Selasa (15/12)

"Hari ini angka pelanggar protokol kesehatan semakin bertamnah dan ini menyulitkan kami dan tiga pilar untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 di wilayah ini."kata Kapten Moerdoko

Namun kami bersama tiga pilar tetap terus berupaya memaksimalkan mengurangi angka penyebaran virus covid-19 di wilayah ini.

"Kami tidak pantang menyerah terus laksanakan ops Yustisi menindaklanjuti atensi komando atas terkait penerapan PDMPK."tegasnya. 

Babinsa sertu Slamet yang turut serta dalam operasi ini menjelaskan, operasi yustisi yang kami laksanakan di Jalan Pedongkelan Raya tanggul barat Rw.008 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat dengan 69 pelanggar dengan diberikan sanksi sosial sebanyak 64 orang, sanksi administrasi 4 orang dan sanksi penahanan KTP 1 orang.

"Sesuai Atensi Komando atas melalui Danramil dalam mengsosialisasikan serta himbaun protokol kesehatan setiap hari kami lalukan, namun masih banyak warga masyarakat yang tidak mengindahkan meskipun sanksi di berikan namun tetap semakin hari angka pelanggar semakin bertambah."terang Babinsa.
Editor : Redaksi

Dilihat