Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Bogor dan Kejari MoU Penyelesaian Masalah Hukum


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin (28/12/2020).

Penandatanganan ini terkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, diantaranya persoalan hukum di Pasar Teknik Umum (TU) dan Plaza Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Pasalnya ada dua hal penting yang akan dilakukan. Pertama, terkait permasalahan Pasar TU yang selama ini sudah bergulir, memerlukan Legal Standing dari Kejaksaan. Kedua, terkait Legal Opinion Plaza Bogor yang juga sangat penting.

"Dua hal besar ini yang akan menjadi prioritas kerja sama komprehensif antara Pemkot dan Kejari Kota Bogor. Nah, seharusnya di 2020 ini sudah bisa berjalan tapi, karena situasi Covid-19, jadi awal 2021 paling tidak sudah bisa direalisasikan," tegas Alma.

Alma menjelaskan, proses dua status hukum ini sudah bergulir ke tingkat Kasasi yang saat ini sama-sama sedang dikawal. Bagaimana prosesnya dari sisi hukum dan dari sisi akselerasi, mengingat ini menyangkut aset-aset yang ada atau dimiliki Pemkot Bogor dan harus segera diambil alih untuk meningkatkan PAD.

"Peran kejaksaan itu sebagai pengacara negara sangat diharapkan bisa membantu Pemkot dalam hal melakukan pengelolaan aset, dengan cara aset-aset itu dikembalikan ke pemerintah," jelasnya.

Tak ayal, ia berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan. Apalagi, terkait masalah Pasar TU yang mana perjanjian dengan PT Galvindo sudah selesai sejak 2007. Begitu pula dengan Plaza Bogor yang mana dalam pengelolaannya ada perjanjian dengan pihak ketiga dan hasilnya sudah dimenangkan pemkot. 

"Tinggal proses untuk eksekusi dan pengambilalihan seperti apa, itu dibutuhkan analisis kejaksaan. Pemkot Bogor tergugat, kami sampai saat ini belum pernah melakukan gugatan. Kita sifatnya pasif. Kalau Pemkot melakukan gugatan boleh, tapi mungkin nanti lewat kejaksaan, selama ini kita lebih bersifat pasif. Mudah-mudahan dengan MoU ini ada terobosan baru dari kejaksaan," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, ini merupakan kesepakatan rutin namun tahun ini semangatnya sedikit berbeda, buka sekedar rutin tetapi melakukan akselerasi terhadap peningkatan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, ada dua hal yang menjadi catatan penting dari nota kesepahaman ini. Pertama, Pemkot Bogor mempunyai tugas yang sangat berat, yakni harus melakukan banyak kegiatan dalam waktu cepat tapi harus sesuai dengan aturan. Sebut saja hibah pariwisata dan tahun depan mendapatkan PEN dengan jumlah yang tidak sedikit. Kedua, program pemulihan Covid-19, harus bergerak cepat dan harus sesuai dengan aturan.

"Memang secara internal terus juga dijaga sama Inspektorat. Tapi tentunya tidak semua hal bisa dilakukan, ada banyak keterbatasan personil dan lainnya. Di titik ini saya sangat berterima kasih dengan Kejari yang luar bisa melakukan pendampingan dan menjaga agar sesuai aturan," imbuh Bima.

Bima menambahkan, korupsi itu terjadi karena ketidaktahuan aturan dan karena keterusan. Pihaknya menjaga agar dua hal ini tidak terjadi. Pasalnya, di masa Pandemi Covid-19 ini harus lebih prihatin dan jangan sampai anggaran dari rakyat malah tidak maksimal terserap.

"Terlepas dari Covid-19, kita pun sangat membutuhkan pendampingan dari kejaksaan untuk bisa mengakselerasi kegiatan-kegiatan yang selama ini banyak tertunda dan terbengkalai karena status hukum. Seperti kasus hukum Plaza Bogor dan pasar TU. Setahap demi setahap akan kita urai," pungkasnya. (fla/adit-SZ)
Editor : Redaksi

Dilihat