Ticker

6/recent/ticker-posts

Bima Arya dan Muspida Patroli Pantau Pusat Keramaian dalam Penerapan PPKM


Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar patroli untuk memantau sejumlah pusat keramaian dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2020).

Tampak hadir dalam patroli gabungan tersebut Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 
0606 Kota Bogor Kolonel Inf Robby Bulan dan Dandenpom III/I Siliwangi Letkol CPM Sutrisno.

Forkopimda Kota Bogor memulai patroli dari Balaikota Bogor menuju titik-titik keramaian, seperti di Jalan Pajajaran, Suryakencana, Bondongan, Empang, Juanda. Sasarannya adalah pusat kuliner, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran. 

“Hari ini secara resmi dimulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mengapa harus PPKM? Covid-19 di Kota Bogor masih jauh dari aman dan terkendali. Per hari tercatat rata-rata 70 kasus. RS penuh, ICU 100 persen penuh, kamar isolasi 82 persen. Jauh di atas ambang batas yang ditetapkan WHO,” ungkap Bima.

“Namun ini bukan hanya fenomena di Kota Bogor saja. Ini adalah fenomena di sebagian besar kota di pulau Jawa dan Bali. Karena itu, ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat yang berlaku serentak mulai hari ini untuk wilayah Jawa-Bali dan Forkopimda di wilayah Jawa-Bali wajib untuk mensukseskan, mengamankan kebijakan ini,” tambahnya.

Bima menyatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 ini seiring dengan menurunnya kepedulian dan kesadaran warga terkait pentingnya protokol kesehatan. “Banyak warga yang tidak peduli, banyak warga yang mungkin sudah jenuh. Tetapi kita aparat negara, abdi negara, pelayan rakyat, tidak boleh jenuh dan tidak boleh kendor. Kita pastikan aturan yang ditetapkan terkait dengan PPKM ini bisa kita terapkan sama-sama di lapangan,” kata Bima. 

Untuk itu, lanjut Bima, pihaknya meminta masyarakat agar menerapkan bukan sekedar 3M tapi 5M. “Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Karena itu Insya Allah seluruh jajaran Pemkot, TNI/Polri, aparatur di wilayah mulai hari ini selama dua minggu kedepan, tidak ada jam yang hilang, tidak ada menit yang sia-sia karena kita tidak memastikan pengawasan untuk tidak terjadi kerumunan di lapangan,” jelasnya.

Bima menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PPKM. “Pemberlakukan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB bagi mall, pemberlakukan maksimal 25 persen pengunjung bagi rumah makan dan restoran. Artinya apabila aturan itu dilanggar, kita berlakukan sanksi mulai dari teguran lisan, kerja sosial, hingga denda dan bahkan penutupan sementara atau berujung pada pencabutan izin,” tegas Bima. (prokompim)
Editor : Redaksi

Dilihat