Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Langgar Aturan,BPK-RI Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi


Kabarposnews.co.id.Banda Aceh-Tokoh Akademisi  sekaligus Pengamat Pembangunan Aceh, Usman Lamreung melalui rilisnya kepada awak media,mengatakan hibah 9,6 miliar APBA Refocusing 2020, kepada 100 organisasi bertentangan dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Dia meminta BPK melakukan pengusutan tuntas dana Hibah tersebut jikalau terbukti melanggar aturan agar di proses hukum oleh pihak kepolisian atau kejaksaan bahkan oleh komisi pemberantasan korupsi(KpK)karena dana yang di bagi bagikan itu adalah dana Refocusing 2020.yang semestinya lebih berhak di bagikan untuk menghidupkan perekonomian rakyat,bukan malah Untuk persiapan Timses untuk Pilgub kedepan seperti yang di beritakan di beberapa media.

Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan pemberian dana hibah dipriotaskan untuk penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social savety net)

“Kalau penanganan kesehatan tupoksi rumah sakit dan sumber daya manusia paramedis. Pengananan dampak ekonomi penerima manfaatnya adalah unit-unit usaha ekonomi seperti UMKM dan. Sedangkan jaring pengaman sosial penerima manfaat adalah masyarakat rentan yaitu golongan masyarakat fakir dan miskin. Dari kriteria tersebut, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat, tidak memenuhi kriteria sebagai penerima hibah APBA 2020 hasil refocusing,” kata Usman.

Oleh sebab itu lanjut Usman lamreung  pemberian hibah kepada 100 lembaga OKP, ormas, dan organisasi mahasiswa oleh Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh Nova Iriansyah, sesuai SK Nomor: 426/1675/2020, tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dease 2019 Provinsi Aceh Tahun 2020, bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Bukan hanya itu, pencairan dana hibah tersebut di akhir bulan Desember 2020, sehingga tidak mungkin lagi dibelanjakan sesuai dengan perintang peraturan yang berlaku. Juga harus diperiksa kemana saja uang tersebut dibelanjakan. Benarkan untuk sosialiasi Covid-19? Bila benar, bentuk kegiatannya seperti apa?

Untuk itu, Usman berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),kepolisian dan kejaksaan serta pihak komisi pemberantasan korupsi(KPK) agar menaruh perhatian lebih terhadap hibah 9,6 miliar itu.Harus di proses dan apabila melanggar ketentuan harus diberikan sanksi hukum tutupnya (Umar)
Editor : Redaksi

Dilihat