Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Prastyo SH, Pimpin Penangkapan Tiga tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu

Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap personil Polsek Kampung Rakyat berinisial DD, FHS dan ISS bersama Barang Bukti Sabu-Sabu

Labuhanbatu, Kabarposnesw.co.id - Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Sabtu 9/1/2021 berhasil menangkap 3 (tiga)  orang pengedar Narkoba jenis sabu, ketiga tersangka  tersebut salahnya seorang wanita.

Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap personil Polsek Kampung Rakyat berinisial DD (41) tahun warga Tanjung Selamat Padang Tualang Kabupaten Langkat FHS alias Lomo (34) tahun, warga dusun Aek Gapok Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat dan Imasari Boru  Sitorus, Perempuan, (34 )tahun, ibu rumah tangga, warga dusun 1 Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan. 
Adapun ketiga tersangka Dd, FHS dan ISS ditangkap pada Sabtu, Tanggal 9 Januari 2021, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personil Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Ery Prasetyo dan Kanit I IPDA Ropensus Manik,  SH., setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki sedang pesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan didusun I Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji.

Kemudian personil polsek yang di pimpin Kapolsek AKP Ery Prasetyo,  SH., dan kanit reskrim IPDA Ropensus Manik, SH.,berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dilakukan penggerebekan didalam rumah kontrakan tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka Dodi dan Fahmi Halomoan Siregar alias Lomo yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Dari kamar belakang petugas berhasil mengamankan Imah Sari Sitorus alias Imah, selanjutnya petugas melakukan penggeladahan badan dan ruangan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua tersangka Dodi dan FHS ,berupa 3 (tiga)  bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram netto, masing dibalut dengan palstic assoy warna biru, 1(satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu  seberat 1.34 gr brutto, 1(satu) buah alat hisap /bong merk aqua. 1 (satu)  buah mancis yang terpasang jarum. 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam

Dari tangan tersangka ISS ditemukan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2(dua) buah pipet bentuk sekop, 1(satu) buah palstik sobeka assoy warna biru,1(unit) handphone merk oppo warna biru, kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke polsek kampung rakyat  yang selanjutnya di serahkan ke sat narkoba polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lanjut. 

Terhadap ketiga tersangka telah  melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Syafrizal
Editor     : Redaksi

Dilihat