Ticker

6/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pria Yang Sudah Tiga Kali Masuk Dalam DPO

AH dan Penden menunjukkan barang bukti,  setelah ditangkap sat narkoba polres Labuhan Batu

Labuhanbatu, Kabarposnesw.co.id - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 Kali bernama Rizal Efendi Rambe Alias Penden Alias Mata Kero, Laki Laki 41 Tahun dengan ciri khas mata kiri kero dan rambung gondrong warga Jalan Cemara Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Adapun tersangka Penden ditangkap pada Selasa tgl 05 Januari 2020 berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (Adi Hasibuan) Laki-laki 35 Tahun di Perlayuan Kecanatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol.

Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap, sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya Penden dapat ditangkap.


Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 Gram, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam, turut dilakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN  yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan  LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, atas nama tersangka Bambang pane Alias Bambang, LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, atas nama tersangka Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 atas nama tersangka Tahmat Rizky.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menjelaskan terhadap tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat, sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat diungkapkan kasusnya.

Terhadap kedua tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Syafrizal Siregar
Editor     : Redaksi

Dilihat