Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaringan peredaran Narkoba Pirman Pasaribu (Man Batak) berhasil digulung Sat Narkoba Polres Labuhanbatu




Kabarpos.news.co.id.Labuhanbatu: Jaringan Gembong Narkoba yang kerap Beroparasi di Padang Matinggi alias jaringan Pirman Pasaribu alias Man Batak kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021).
Kedua tersangka itu berinesial MZ alias Zuned (31) yang berperan sebagai mengutip hasil penjualan narkoba. Sedangkan tersangka HT alias Ogut (43) berperan sebagai kurir yang membagikan sabu. Kedua Tersangka ini merupakan Warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka MZ alias Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB," Kata AKP Martualesi Sitepu selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu,Senin (8/2/2021).

Katanya, kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka ditembak dilapangan.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Sebut Sitepu.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi pada dua tersangka berupa 2 Bungkus Plastik Klip Sedang diduga Berisikan Narkotika jenis sabu Berat 10,03 Gram/Bruto,1 Unit handphone android dan 1 unit handphone Nokia dan 1 bilah pedang Katana.

Kemudian disita juga 2 bungkus Plastik Klip Sedang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat 10,48 Gram/Bruto 1 Bungkus Plastik Klip Besar diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat 32,26 Gram/Bruto,1 Unit Sepeda Motor KLX,1 Unit Handphone android dan 2Unit handphone Nokia ,Uang Rp 300.000 dan 1buah mancis.


Sehingga,total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 10,03 gr + 10,48 gr + 32,26 gr = 52,77 gram brutto.

Menanggapi itu, Ketua AL UIS (Aliansi Umat dan Ormas Islam) Kabupaten Labuhanbatu Ust.Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara,Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas,kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba," pungkasnya. (Ir Syafrizal Siregar)
Editor : Redaksi

Dilihat