Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Bogor Gelar Rapat Pemutakhiran SOTK Permendagri 90 Tahun 2019

Kabarposnews.co.id.Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat pembahasan penyelarasan SOTK dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (18/2/2021). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan diikuti peserta dari seluruh OPD secara daring. 

Syarifah mengatakan, ini sudah tahun kedua dari pelaksanaan Permendagri Nomor 90/2019 yang merupakan Permendagri baru. Sebelum ada Permendagri ini, awalnya semua daerah itu masing-masing mempunyai kodifikasi, nomenklatur dan sistem penganggaran sendiri. Namun diakuinya terjadi kendala yang mana di tingkat pusat tidak bisa mengevaluasi secara nasional akibat masing-masing mempunyai sistem sendiri.

"Lalu keluarlah Permendagri ini. kita diatur benar mulai dari kodifikasi, klasifikasi, dan nomenklaturnya. Ini luar biasa sulit ada ribuan halaman, memang kita harus membaca satu persatu dan harus melakukan pemetaan di awal. Karena pasti semua daerah akan berbeda dengan aturan yang di pedomani di Permendagri ini," ujar Sekda.

Sekda menuturkan, Permendagri ini menuntut pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. Pasalnya, jika di OPD ada yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 90/2019 ini tidak akan bisa menyusun kodifikasi, klasifikasinya karena tidak match. 

Tak ayal, ada beberapa kegiatan yang berpindah dan di masing-masing OPD ada nama-nama nomenklatur yang berubah. Meski begitu, di Kota Bogor masih ada beberapa yang belum sesuai. Sehingga ia meminta agar dalam waktu cepat bisa diklasifikasikan, dan dilakukan penyesuaian. 

"Kalau tidak disesuaikan tidak bisa menyusun program dan menyusun kegiatan sampai pada sub kegiatan," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sudah meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia memakai Single Code Base. Hal ini tentu harus diikuti, namun dengan tetap disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan lokal. 

"Kalau ada satu saja jabatan yang tidak ada programnya, maka nanti akan terkendala saat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dianggap tidak bekerja," katanya.
Editor : Redaksi

Dilihat