Kabarposnews.co.id. Bogor- Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Bogor. awal Januari 2021 bagikan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Sertifikat PTSL tersebut dibagikan secara simbolis oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada 5 perwakilan PTSL dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Ade Yasin – Iwan Setiawan di Gedung Auditorium Setda Kabupaten Bogor.
Program mulia PTSL yang dicanangkan presiden Joko Widodo tercemar dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penanganan program tersebut seperti yang terjadi di wilayah kabupaten bogor.
Dimana mantan pejabat Kemendagri Drs.Ramses Hutagaol MM alami dugaang pungli dalam pemrosesan pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
Ramses menjelaskan kronologis kejadiannya kepada media." Pada bulan Februari 2019 sy diminta Bp Roni ketua RT Desa Kedung Waringin Kec Bojong Gede, Kab Bogor utk ikut pembuatan SHM program PTSL dengan menyerahkan kelengkapan Surat Tanah yg masih AJB/Girik,."
Ditambahkan," Atas dasar itulah sy serahkan surat AJB yg kemudian saya diminta utk menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta yg seketika itu sy serahkan."
Beberapa bulan kemudian ia, tanya bagaimana hasilnya namun dikatakan masih perlu tambahan uang sebesar 2 juta lagi."
Rames mengingatkan jika, pengurusan SHM program PTSL itu gratis." Tapi tidak apa2 nanti saya tambahin kalau sudah terbit dan saya terima SHMnya."
Ramses mengatakan" Desember 2020 dirinya dikirimi foto SHM an Ramses H via Washap (WA), denga menyatakan SHM ditahan Bp Rojak Ketua Panitia PTSL Desa Kedung Waringin. Apabila uang 2 juta sdh diberikan maka SHM dapat diambil." ujarnya.
"Uang sebesar 2 Juta untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi dan ada di Kantor BPN Kabupaten Bogor." ujar Ramses meniru pertakataam oknum (RJ) pelaksana. Pembuatan PTSL
" Nilai ini sebenarnya tidak dipermasalahkan yang, menjadi tanda tanya pihaknya, yakni ketika sertifikat sudah selesai kenapa tidak diserahkan kepada yang bersangkutan dan untuk mengambil langsung ke BPN Bogor." ujarnya bertanya.
"Mengapa dirinya harus menghadap dan mengambil langsung ke Kepala BPN Kabupaten Bogor ." tambahnya kepada wartawan.
Meski demikian Ramses seorang Pensiunan pejabat di Dirjer Otonomi Daerah,mengaku sudah mendaftarkan diri malui on line ke Kantor BPN Bogor dan dijadwalkan besok hari Rabu (24 /02/ 2021) dirinya menghadap ke BPN Bogor.
Oknum Ketua Panitia PTSL Desa Kedung Waringin Kabupaten Bogor diduga menahan SHM warga karena belum memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan mencemarkan program PTSL yang digelontorkan oleh Presiden
Joko widodo dimana PTSL itu salah satu tujuan pemerintah adalah kepemilikan tanah terlin dungi itu harus kita aplikasi lah bantu berjalan dengan baik dari seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Reporter : (wismo)
Editor : Redaksi