Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengurusan Sertifikat Melalui Program PTSL di Kabupaten Bogor Beraroma Pungli ?

Kabarposnews.co.id. Bogor- Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Bogor. awal Januari 2021  bagikan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Sertifikat PTSL tersebut dibagikan secara simbolis oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada 5 perwakilan PTSL dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2020 Ade Yasin – Iwan Setiawan di Gedung Auditorium Setda Kabupaten Bogor.

Program mulia  PTSL yang dicanangkan presiden Joko Widodo tercemar dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penanganan program tersebut seperti yang terjadi di wilayah kabupaten bogor.

Dimana  mantan pejabat Kemendagri   Drs.Ramses Hutagaol MM alami dugaang pungli  dalam  pemrosesan pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

Ramses  menjelaskan kronologis kejadiannya kepada media." Pada bulan Februari 2019 sy diminta Bp Roni ketua RT  Desa Kedung Waringin Kec Bojong Gede, Kab Bogor utk ikut pembuatan SHM  program PTSL dengan  menyerahkan kelengkapan Surat  Tanah yg masih AJB/Girik,."

Ditambahkan," Atas dasar itulah sy serahkan surat AJB  yg kemudian saya diminta utk menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta yg seketika itu sy serahkan."
 Beberapa bulan kemudian ia, tanya bagaimana hasilnya namun dikatakan masih perlu tambahan uang sebesar 2 juta lagi."
Rames mengingatkan jika, pengurusan SHM program PTSL itu gratis." Tapi tidak apa2  nanti  saya tambahin kalau sudah terbit dan saya terima SHMnya."

Ramses  mengatakan" Desember 2020 dirinya dikirimi foto SHM an Ramses H via Washap (WA), denga menyatakan SHM ditahan Bp Rojak Ketua Panitia PTSL Desa Kedung Waringin. Apabila uang 2 juta sdh diberikan maka SHM dapat diambil." ujarnya.

"Uang sebesar 2 Juta  untuk mengambil   sertifikat yang sudah  jadi dan ada di Kantor BPN Kabupaten Bogor."  ujar Ramses meniru pertakataam oknum (RJ) pelaksana. Pembuatan PTSL 

" Nilai ini sebenarnya tidak  dipermasalahkan yang,  menjadi tanda tanya pihaknya, yakni ketika sertifikat sudah selesai kenapa tidak diserahkan kepada yang bersangkutan dan untuk mengambil langsung ke BPN Bogor." ujarnya bertanya.
 
"Mengapa dirinya harus menghadap dan mengambil langsung ke Kepala BPN Kabupaten Bogor ." tambahnya  kepada wartawan.

Meski demikian Ramses seorang Pensiunan pejabat di Dirjer Otonomi Daerah,mengaku sudah mendaftarkan diri malui on line  ke Kantor BPN Bogor dan dijadwalkan besok  hari Rabu (24 /02/ 2021)  dirinya menghadap ke BPN Bogor.

Oknum Ketua Panitia PTSL  Desa Kedung Waringin Kabupaten Bogor diduga menahan SHM  warga karena belum memberikan uang  sebesar Rp 2 juta.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan  dan  mencemarkan program PTSL yang  digelontorkan oleh Presiden
 Joko widodo dimana  PTSL itu salah satu tujuan pemerintah adalah kepemilikan tanah terlin dungi itu harus kita aplikasi lah bantu berjalan dengan baik dari seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Reporter : (wismo)
Editor : Redaksi

Dilihat