Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Sergap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Parkiran MBC


PEKANBARU - Miliki dan simpan seberat 273.12 gram sabu, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Jalan Tuanku  Tambusai di parkiran Hotel MBC Kelurahan  Labuhbaru Barat Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (19/2/2021) malam.

Tersangka diketahui berinisial Y alias Yudi ( 31) beralamat di Jalan Pemuda Gang Repelita III No. 21 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.IK, MH melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan S.IK, M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan awalnya, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di hotel MBC jalan Tuanku Tambusai.

 Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka di parkiran hotel MBC, tim opsnal langsung mengamankan tersangka. Tersangka yang saat itu sedang berada di dalam mobil merk Nisaan  March warna abu-abu Nomor Polisi BM 1775 NT dan mengakui bernama inisial  Y alias Yudi.

Tidak sampai disitu, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan isi mobil tersangka, ditemukan satu buah tas tangan warna hitam merk eiger berisikan dua bungkus paket diduga narkotika jenis shabu seberat 200 gram, satu buah kotak merk 3 second berisikan dua paket diduga jenis shabu-shabu masing-masing seberat 70.49  gram, 2.35 gram dan dua buah timbangan digital warna hitam dan silver. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, beber Agung, empat paket di duga narkotika jenis shabu-shabu dg berat brutto 273.12 gram, satu unit mobil merk Nissan March, BM 1775 NT warna abu-abu tua, dua unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, dua buah timbangan warna hitam dan silver, satu  buah kotak merk 3 second warna hitam.

"Terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk di proses lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Agung.

.(Anhar Rosal)
Editor : Redaksi

Dilihat