Ticker

6/recent/ticker-posts

Antisipasi Pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit Jajaran Korem 143/HO Ikuti Penyuluhan Hukum Secara Virtual

Kendari,– Antisipasi dan kurangi pelanggaran Prajurit, PNS dan Persit Korem 143/HO ikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara virtual oleh Tim Hukum Kodam XIV/Hsn.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail, dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Jumat (19/3/2021).

‘Pada kesempatan ini Kasrem 143/HO Kolonel Inf Tri Rana Subekti memimpin jalannya penyuluhan yang dibawakan oleh Tim Kumdam XIV/Hsn Mayor Chk Tamsil M. Djabir T ,SH (Ketua Tim Kumdam XIV/Hsn dan Letda Chk Imram, S.H. (Kumdam XIV/Hsn),” terang Rusmin.

“Penyuluhan dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin Dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Di Satuan" diikuti oleh seluruh jajaran Korem 143/HO,” lanjutnya

Lanjut dalam sambutan Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang dibacakan oleh Kasrem 143/HO mengatakan untuk seluruh personil memperhatikan benar-benar penyuluhan Hukum ini dan apabila belum jelas di tanyakan karena pentingnya kegiatan penyuluhan ini.

“Selamat datang dan terimakasih kepada Tim Kumdam yang telah meluangkan waktunya, untuk itu diharapkan kepada semua personil untuk memperhatikan secara seksama akan arti pentingnya penyuluhan hukum ini,” kata Danrem.

“Dan harapannya dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa mengantisipasi dan mengurangi pelanggaran yang ada di jajaran Korem 143/HO,” tandas Brigjen Jannie.

Seusai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang di bawakan oleh Mayor Chk Tamsil M. Djabir T ,SH. Yang menjelaskan beberapa pointer penting.

“Masalah disiplin, narkoba/ miras, asusila, disersi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan LGBT/Menyukai sesama jenis buat PrajurIt menjadi pointer penting yang harus disampiakan,” terang Mayor Tamsil.

“Dan juga jangan bergaya hidup mewah, lebih besar pasak daripada tiang yang hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan ujungnya akan menimbulkan masalah,” lanjutnya.

“Semua ini bisa di kenakan Hukum Pidana apabila ada laporan dari satuan atau dari korban dan bagi anggota prajurit ada hukuman tambahan yaitu pemecatan dari kedinasan di satuan,’tegasnya.

“Untuk itu dengan adanya penyuluhan ini diharapkan memberikan pencerahan dan masukan kepada seluruh personel jajaran Kodam XIV/Hsn pada umumnya dan Korem 143/HO khususnya untuk benar – benar menjauhi pelanggaran,” pungkas Ketua Tim Kumdam.

Adapun kegiatan penyuluhan hukum secara virtual ini diselenggarakan terpusat di Aula Jendral Sudirman Korem 143/HO, Kota Kendari Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh Kodim 1417/Kendari dan jajaran, Kodim 1412/Kolaka dan jajaran, Kodim 1413/Buton dan jajaran, Kodim 1416/Muna dan jajaran, Kodim 1429/Butur dan jajaran, Denpal Kendari, Denzibang Kendari dan Denpom Kendari.

(penrem143)
Editor : Redaksi

Dilihat