Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua pengedar Narkotika Jenis Ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu



Kabarpos.news.LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis daun ganja inisial IPN alias Wanca (38) dan inisial Ras alias Irul (51) di jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan Senin (1/3/2021) bahwa kedua pelaku ini ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang juga sebagai pengedar yang telah kita amankan yakni inisial IPN alias Wacana (38) Warga Dsn I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan inisial RAS alias Irul ( 51) Warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kecamayan Bilah Hilir.

Menurut Kasat Narkoba bahwa kedua pelaku
sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah seminggu ini melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga.

Setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada hari Minggu kedua pelaku berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto, 1buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1buah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone merk samsung warna biru, jelas AKP Martulesi Sitepu.

Kasat juga melanjutkan, adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 Gram dari Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal dari seseorang laki-laki inisial A merupakan kenalan dari pelaku Wanca.

Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual eceran ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer diwilayah Rantauprapat.

Dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah.dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 Juta Rupiah.

Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh Tersangka Wanca sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama, yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun), sebut Kasat.

Sedangkan tersangka Irul sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikan daun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan)

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tegas AKP Martulesi Sitepu.(Ir Syafrizal Syafrizal)
Editor : Redaksi

Dilihat