Ticker

6/recent/ticker-posts

KEBERHASILAN PPKM MIKRO BIKIN COVID MELANDAI


Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa kebijakan PPKM Mikro menekan pandemi Covid-19 dan terbukti bisa menurunkan kasus aktif sampai angka Bed Occupancy Ratio (BOR) khususnya di Jawa dan Bali.

"Semua turun, ini kita berharap momentum ini bisa dijaga mengembalikan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam webinar "Penguatan Dukungan UMKM dan Sektor Ketenagakerjaan sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi 2021" di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Adapun strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi adalah fokus memulihkan kepercayaan publik melalui vaksinasi. Pada tahap pertama di awal 2021 vaksinasi telah diberikan kepada 2,3 juta orang.

"Sementara itu untuk dosis kedua sudah diberikan kepada 1,1 juta orang," katanya.

Selanjutnya, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 pemerintah menggelontorkan hampir Rp 700 triliun atau tepatnya Rp 699,4 triliun. Pandemi memang sangat berdampak kepada dunia usaha khususnya UMKM. Padahal, sektor ini sangat berkontribusi pada PDB Indonesia.

"Sebanyak 64,2 juta atau 99% dari seluruh usaha tercatat, kontribusi UMKM 61% bagi PDB," jelasnya.

Bantuan lain yang diberikan pemerintah guna menggenjot pertumbuhan ekonomi yang sempat terkoreksi akibat pandemi adalah melalui perpanjangan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di antaranya perpanjangan subsidi bunga 3%, penundaan angsuran pokok hingga relaksasi kebijakan KUR.

"Bantuan lain adalah terkait produktivitas usaha mikro, untuk pelaku usaha mikro yg tidak sedang menerima kredit dari perbankan yang diperluas 2021," tuturnya.

Kemudian pemerintah juga memberikan semi bansos kartu pra kerja yang bisa dimanfaatkan sektor UMKM melalui program pelatihan. Saat ini telah dibuka 13 gelombang yang jumlahnya sebanyak 53,3 juta dan penerima manfaat 6,1 juta.

"Untuk daya saing, gerakan nasional bangga buatan Indonesia, bekerjasama dengan e-commerce 3,7 juta unit UMKM on boarding," tegasnya.

Terakhir pemerintah mengesahkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini diharapkan bisa memberikan kemudahan, perlindungan usaha termasuk koperasi dan UMKM sehingga bisa naik kelas.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor : Redaksi

Dilihat