Ticker

6/recent/ticker-posts

LIMBAH B-3 USAHA PERBENGKELAN DI LABUHANBATU BELUM TERTANGANI



Kabarposnews.Bengkel atau tempat usaha jasa perbaikan dan pemeliharaan kenderaan baik roda 2, roda 4, roda 10 keatas adalah penghasil limbah Bahan Berhaya dan Beracun (B-3) dan jika tidak diurus dengan benar Limbah B-3 nya sudah pasti merusak lingkungan hidup sebut, B. Situmorang pemerhati Kerusakan Lingkungan Hidup Sumatera Utara. Senin, 22 Maret 2021 melalui Hanpone Selularnya. 

Limbah B-3 yang dihasilkan usaha perbengkelan itu cukup banyak,  antara lain Oli Bekas, Bola-bola lampu,  Akki Bekas, Bateray Kering, Kain Majun,  Baut-Baut, Wayar-wayar,  Saringan Hawa,  Stiker-Stiker,  Ban Bekas,  Ban Dalam,  Las Karbit, Besi-Besi,  Bak Motor, Kerangka Mobil,  Cat Bekas, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

PP No. 101 Tahun 2014 itu,  harus ditindaklanjuti oleh Pemkab kedalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Limbah B-3 atau Perda tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B-3, Rancangan Perbupnya disusun Dinas Lingkungan Kabupaten sebagai OPD tehnis pengelolaan Limbah B-3 dan yang menerbitkan Rekomendasi Limbah B-3 sebagai dasar menerbitkan Izin Pengelolaan Limbah B-3 pada OPD Perizinan.  Jadi dari payung hukum itu terlihat jelas keseriusan Pemkab dalam mengurusi Limbah B-3, Jelasnya. 

Nah,  didalam Perbup atau Perda itulah ditetapkan juga biaya pengurusan izin Limbah B-3, gratis atau dibayar,  pada prakteknyakan setiap badan usaha mengurus perizinan dan rekomendasi pengelolaan Limbah B-3 dikenakan biaya yang cukup besar. Tetapi dasar penetapan besaran uang pengurusannya tidak ada (Pungli). 

Bila pelaku usaha UKM dan perbengkelan dikenakan biaya yang tinggi dan dasar hukumnya penetapan biayanya tidak ada, nah diranah ini OPD nya bisa rawan OTT.  Tapi kalau ada regulasinya seperti penetapan pajak reklame,  retribusi sampah dan lain-lain,  pelaku usaha bisa menerima dan maklum sebagai objek pajak dan PAD Kabupaten yang bersangkutan bisa semakin tinggi. Gitu lho,  jelasnya. 

Sanksi kepada Pelaku Usaha jika tidak memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, seperti IPAL dan Amdal,  UKL/UPL , SPPL sebagai dasar penerbitan rekomendasi izin Limbah B-3, usahanya bisa dihentikan sementara atau seterusnya karena usahanya menghasilkan limbah dan mencemari lingkungan hidup, artinya kegiatan usahanya melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.

Jadi,  sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi sosial kontrol pembangunan Nasional,  silahkan saja anda mengangkat berita ini,  itu hak anda dan silahkan mendapatkan data dan informasi tentang pengelolaan Limbah B-3 di wilayah liputan anda, bagus itu untuk mencegah dan menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup,  tapi anda akan sedikit sulit untuk menelusuri itu jika tidak mau memahami undang-undang lingkungan Hidup dan turunannya. Banyak deliknya disitu dan banyak campur tangan mafia berdasi ranah itu bermain. Oke ya bos,  selamat bekerjalah, saya mau kelapangan ini, tutupnya. 

Berbekal hasil diskusi itu, jurnalis media ini membuktikan pengelolaan Limbah B-3 di usaha-usaha perbengkelan dan ternyata rata-rata tidak mengantongi izin pengelolaan Limbah B-3, Limbah B-3 seperti oli bekas terlihat menghitam dilantai kerja bengkel dan oli bekasnya disimpan di dalam drum dan diambil pihak tertentu tanpa ada kontrak kerja pengangkutannya,  lebih jauh ditelusuri dijual kembali ke penampung oli bekas untuk diolah kembali jadi minyak solar. 

Limbah B-3 seperti wayar-wayar, bola lampu bekas, kaleng/kemasan bekas oli dibuang begitu saja kedalam tong sampah bercampur dengan sampah rumah tangga, aki bekas laku dijual ke tukang botot. 

Ketika kita ingin mengkonfirmasi hal Limbah B-3 ini kedinas Lingkungan Hidup,  sangat sulit menjumpai pejabat-pejabatnya,  Kadisnya tidak dikantor tetapi mobil dinasnya parkir didepan Kantor Samsat sebelah kantor DLH, padahal parkir kantor DLH cukup luas, Kepala Seksi Limbah B-3 sibuk mengurusi yang bukan pekerjaanya yaitu urusi penyapu jalan,  urusi angkutan sampah dan urusi pembelian alat-alat kebersihan dan Kepala Bidangnya juga tidak ada diruangannya dan di WA sedang berada dilapangan monitoring tumpukan sampah dimana-mana bos katanya. 

Jurnalis media ini akan semakin serius dan fokus mengkontrol dan berkomunikasi hal lingkungan hidup di Labuhanbatu ini. (Julip Ependi)
Editor : Redaksi

Dilihat