Ticker

6/recent/ticker-posts

Balai Syura Pertanyakan Pelayanan Kesehatan di RSUD Pidie Jaya

Fadhlina, Ketua Balai Syura Ureung Inong Aceh Pidie Jaya

Pidie Jaya | Kabarposnesw - Ketua Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) Pidie Jaya, Fadhlina, menyayangkan dan mempertanyakan pelayanan kesehatan RSUD Pidie Jaya terkait peristiwa yang menimpa ibu dan anak yang melahirkan tanpa pertolongan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya, beberapa waktu yang lalu.

Hal itu disampaikan Fadhlina kepada sejumlah awak media saat bertandang kerumahnya di Gampong Rawa Sari Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya, Minggu (28/4/2021).

Menurut Fadhlina, pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1)  dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disamping itu, pelayanan Kesehatan harus menjadi skala prioritas, jangan main-main dalam memberikan pelayanan medis terhadap masyarakat, kata dia. Agar masyarakat mendapatkan palayanan kesehatan yang optimal dari Pemerintah, ujarnya.

Namun pada kenyataannya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Pidie Jaya sampai saat ini masih ditemukan beberapa masalah berkaitan dengan layanan kesehatan diantaranya masalah kesehatan ibu dan anak, ucapnya.

Hal ini bisa dilihat dari kasus yang menimpa ibu Rauzatul Jannah (24) warga Keurisi Meunasah Lueng Kecamatan Jangka Buya yang melahirkan sendiri tanpa pelayanan medis yang maksimal di RSUD Pidie Jaya, ungkapnya.

Dikatakannya, melahirkan tanpa didampingi tenaga medis ini sangat beresiko, kata dia. Seharusnya persalinan itu harus di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Sulusi yang tepat untuk melahirkan adalah dirumah sakit, karena mereka di dukung oleh fasilitas yang cukup dan sumber daya manusia yang handal, ada bidan, perawat, dan dokter spesialist, kata Fadhlina.

Tapi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya malah sebaliknya, pasien melahirkan sendiri yang dibantu sang ibu, kalo ini yang terjadi kan miris kita lihatnya, ujarnya.

Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari rumah sakit, karena ini tidak gratis, katanya. Negara membayar ke pihak rumah sakit melalui BPJS, tegasnya.

Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 97 tahun 2014 pasal 14 jelas disebutkan tanggung jawab pemerintah/pemerintah daerah persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, agar masyarakat tidak lagi membawa ke dukun beranak, pungkasnya. 

Reporter : Mis
Editor : Redaksi

Dilihat