Ticker

6/recent/ticker-posts

kepala Desa Sei Penggantungan kecamatan Panai hilir Diduga menutupi Kasus penyelewengan BPNT



Kabarpos.news.Labuhanbatu  - Kepala Desa (Kades) Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sapon Rinaldi, bersama-sama dengan Kepala Dusun II desa tersebut, Mulyamin Munthe, diduga berupaya menutupi kasus penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di desanya sejak tahun 2018 lalu.

Upaya menutupi kasus tersebut bertujuan untuk melindungi oknum Kepala Dusun II Desa Sei Penggantungan, Mulyamin Munthe, dari tuduhan telah menyelewengkan penyaluran BPNT atas nama penerima, Naimah Damanik. 

Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media online pada Kamis (13/4/2021) lalu, Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Sei Penggantungan, Mulyamin Munthe, dilaporkan warganya ke Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) Satreskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, pada tanggal 21 Maret 2021 lalu, sebab diduga telah menyelewengkan BPNT atas nama penerima, Naimah Damanik (pelapor), selama 3 tahun.

Informasi diperoleh wartawan, Senin malam (19/4/2021) menyebutkan, adanya indikasi upaya untuk menutupi kasus penyelewengan penyaluran BPNT tersebut adalah dengan cara, Mulyamin Munthe diketahui oleh Kepala Desa Sapon Rinaldi, membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa BPNT selama 3 tahun (sejak 2018 hingga Maret 2021) senilai Rp 5.540.000,00 telah dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atas nama Naimah Damanik.

Anehnya, oknum Kepala Dusun II Desa Sei Penggantungan itu meminta kepada warganya bernama Sopian di dalam surat pernyataan untuk mengakui sebagai yang menerima BPNT tersebut selama 3 tahun (sejak 2018 hingga Maret 2021).

Lebih parah lagi, Mulyamin Munthe menyuruh warga Dusun II Desa Sei Penggantungan lainnya bernama Encet untuk ikut sebagai saksi  menandatangani surat pernyataan tersebut. Sedangkan Encet sama sekali tidak mengetahui pokok pangkal permasalahan yang terjadi. Encet mengaku tidak tahu menahu permasalahan apa yang terjadi dan dia juga buta huruf (tidak bisa membaca). 

Sebelumnya, Naimah Damanik menjelaskan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai tanda penerima BPNT miliknya sengaja tidak diberikan Mulyamin Munthe, terhitung sejak tahun 2018 lalu hingga Maret 2021. 

"KKS BPNT atas nama saya ternyata sudah lama dipegangnya dan tidak diberikan kepada saya sejak tahun 2018 lalu. Saya tidak pernah diberitahu kalau nama saya sudah ada terdaftar sebagai penerima BPNT di Dusun II Desa Sei Penggantungan," kata Naimah Damanik.

"Dugaan penyelewengan BPNT dilakukan Mulyamin Munthe, yang seharusnya saya terima setiap bulan itu, saya ketahui setelah mendapat informasi dari tetangga saya, bernama Suyadi Harahap pada hari Kamis (4/3/2021) lalu," ujarnya.

Ketika itu, seperti yang diceritakan Naimah, Suyadi Harahap sedang berbelanja di kedai grosir milik Edi Harisman Nasution yang juga adalah penyedia Sembako untuk program sosial BPNT di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir. 

Tanpa sengaja, di kedai grosir itu, Suyadi Harahap mendengar pembicaraan antara Siti Kholijah yang merupakan salah seorang pegawai di Kantor Kepala Desa Sei Penggantungan dengan pemilik kedai grosir, Edi Harisman Nasution. 

Siti Kholijah menanyakan kepada pemilik kedai grosir tentang warga Dusun II bernama Naimah Damanik yang disebutkan telah meninggal dunia, dan Kartu Keluarga Sejahtera tanda penerima BPNT miliknya akan dikembalikan kepada pemerintah/negara. 

Edi Harisman Nasution pun menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera milik Naimah Damanik kepada Siti Kholijah. Diakui Edi Harisman Nasution, KKS sebagai tanda penerima BPNT atas nama pelapor (Naimah Damanik - red), selalu digunakan oleh Mulyamin Munthe setiap bulannya untuk mengambil BPNT di kedai grosirnya. 

"Hal ini yang membuat saya merasa dirugikan. Saya pun mendatangi Kantor Kepala Desa Sei Penggantungan pada hari Jum'at (5/3/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itulah saya mengetahui bahwa sebenarnya nama saya sudah terdaftar sebagai penerima BPNT dari pemerintah sejak tahun 2018 lalu. Namun, saya tidak pernah diberitahu, baik oleh Kepala Desa maupun perangkatnya. Selama 3 tahun BPNT itu tak pernah diberikan kepada saya," kata Naimah Damanik. 

Semenjak kasus dugaan penyelewengan penyaluran BPNT ini mencuat ke permukaan, Kepala Desa Sei Penggantungan, Sapon Rinaldi, tidak pernah mau menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan. 

Berulangkali dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (Ponsel) miliknya dan pesan WhatsApp, Kepala Desa Sei Penggantungan itu tetap tidak menanggapi. 

Sapon Rinaldi tidak mau mengangkat teleponnya, meskipun dari nada sambungnya dapat diketahui bahwa Ponsel oknum Kades Sei Penggantungan itu dalam keadaan aktif.

Demikian juga ketika dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sapon Rinaldi juga tidak menjawab, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim awak media sudah dibaca oleh Kades Sei Penggantungan tersebut, ditandai dengan dua garis centang berwarna biru.

Sebagai informasi kepada publik, kasus dugaan penyelewengan penyaluran BPNT di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. 

Rilis : Julip Ependi
Editor : Redaksi

Dilihat