Ticker

6/recent/ticker-posts

Perpanjang SIM A dan C Bisa Online, Dedie Rachim : Bisa Tekan Kerumunan

Kabarpos.Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengikuti launching aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR oleh Kapolri secara virtual di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (13/4/2021).

SINAR merupakan aplikasi terbaru yang dikeluarkan Polri untuk pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) secara online atau daring. Sehingga, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat menyambut baik launching SINAR sebagai inovasi baru pelayanan publik. Dimana inovasi seperti ini yang mampu menjawab tantangan di era digital 4.0," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Dengan aplikasi ini, warga hanya cukup mengakses aplikasi dari ponsel di rumah. Bahkan, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantarkan ke pemohon. Begitu pula untuk program ujian tulis, semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Aplikasi SINAR juga bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Pemohon perpanjangan SIM lewat SINAR wajib memverifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan, apakah pemohon sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri. Jika palsu, maka otomatis terdeteksi sistem sehingga proses dibatalkan.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat daring. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. 

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. 

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

"Di masa pandemi Covid-19 yang belum selesai ini, kita berharap inovasi SINAR ini dapat menekan kerumunan saat pengurusan perpanjangan SIM yang masih kerap terjadi," ujar Dedie.

Editor : Redaksi

Dilihat