Ticker

6/recent/ticker-posts

Kak Dedie : Anggota Pramuka Harus Paham Hukum dan Aturan


Kabarpos.Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor melangsungkan sosialisasi dan advokasi hukum tahun 2021 di Asana Grand Pangrango Hotel, Sabtu (1/5/2021). Sosialisasi dibuka oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Selain itu, materi advokasi hukum juga diberikan langsung oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor. Pasalnya, semua pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan kepramukaan Kota Bogor sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2019.

"Kenapa kita laksanakan kegiatan ini, karena tentu dengan kepengurusan yang baru paling tidak kita memiliki pemahaman bagaimana isi Perwali tersebut. Paling tidak menjadi bahan acuan bagi kita semua di dalam pelaksanaannya atau implementasi kegiatan kepramukaan kita sehari - hari," kata Kak Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor ini.

Kemudian sambung Kak Dedie, dengan adanya bekal ini para anggota pramuka bisa memahami aturan dan hukum yang ada. Sehingga langkah - langkah yang diambil oleh Kwarcab Pramuka Kota Bogor bisa sesuai dengan kaidah hukum.

Pun terkait juga dengan bagaimana pemanfaatan atau penggunaan anggaran kepramukaan. Bagaimana pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi dan lain sebagainya. Sehingga paling tidak, semua di awal kepengurusan ini memiliki pemahaman yang sama.

"Kemudian juga nanti ke depan langkah - langkah yang diambil tidak ada yang menyalahi aturan atau ketentuan. Sehingga Insya Allah kita berharap nanti di ujung bakti kita ini tidak ada hal - hal yang nanti perlu diangkat ke ranah yang lain, apalagi ke ranah hukum," urainya.

Namun diluar itu, Kak Dedie kembali mengingatkan jika kegiatan kepramukaan ini murni penuh dengan keikhlasan. Juga disertai dengan niat yang tulus tanpa ada pikiran imbalan. Makanya, para anggota dituntut untuk terus selalu berinovasi.

"Bagaimana kira - kira kalau kita mengembangkan usaha, bagaimana mencari sumber - sumber pembiayaan lain yang mungkin bisa lebih aman, bisa lebih baik, dan mungkin bisa lebih besar. Dengan demikian maka alternatif pembiayaan ini paling tidak bisa menjadi solusi kita bersama di dalam pengembangan kepramukaan di Kota Bogor," jelasnya.

Advokasi hukum juga diperlukan dalam menjalankan tugas kepramukaan dalam menjunjung visi Kota Bogor. Salah satunya menjadikan Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga. Kak Dedie ingin visi ini disupport oleh Gerakan Pramuka Kota Bogor. Bagaimana visi tersebut bisa diejawantahkan oleh pramuka.

"Dan semua itu diwujudkan dalam misi Kota Bogor. Ini salah satu impian kita, bagaimana kita mewujudkannya juga secara bersama - sama. Jadi tidak mungkin hanya eksekutif dan legislatif saja, tetapi seluruh unsur di masyarakat harus digelorakan. Termasuk oleh pramuka," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Dilihat