Ticker

6/recent/ticker-posts

Mudik Dilarang Total, Bima Arya : Kita Akan Awasi Ketat

Pemerintah pusat menyatakan bahwa kegiatan mudik dalam bentuk apapun dilarang, termasuk mudik lokal dalam wilayah aglomerasi, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), terhitung 6 - 17 Mei 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, pengaturan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. 

“Mudik dilarang total, semuanya termasuk aglomerasi (kawasan Jabodetabek). Untuk itu kami akan melakukan pengawasan secara ketat dilapangan sesuai perencanaan yang dilakukan bersama-sama. Sekali lagi saya tegaskan yang dilarang adalah mudik,” kata Bima Arya di Lobby Balai Kota Bogor, Jumat (7/5/2021).

Namun kata dia, khusus untuk kegiatan non mudik masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas darurat, sakit dan ibu hamil. Adapun alasan mudik dilarang adalah karena berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. 

Untuk silaturahmi antar keluarga, Bima Arya menyarankan agar dilakukan secara virtual dan kembali menghimbau agar tetap menunda mudik.

Mengenai destinasi wisata, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Satgas Covid-19. Selanjutnya masih akan dirumuskan aturan yang lebih detail dan lebih rinci terkait kunjungan ke tempat wisata. 

"Saat ini Pemkot Bogor meminta agar dilakukan syarat Swab Antigen 1 x 24 jam untuk tempat wisata sebelum ada aturan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya di waktu H-2 atau H+3 pasca Idul Fitri," katanya.

Sementara itu, untuk menyaring warga dengan tujuan mudik dan non mudik, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyatakan,  pihaknya telah membentuk Satgas Khusus Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.

“Jadi untuk warga Kota Bogor tidak perlu khawatir. Di setiap daerah ada sub satgas deteksi, dimana bersama RT dan RW akan mendatangi untuk melakukan pendataan terhadap para pendatang," jelasnya.

Ada tiga hal yang didata kata Kapolresta, yakni riwayat tujuan, riwayat penyakit dan riwayat vaksinasi. Jika lolos ada lagi yang akan melakukan pemeriksaan di titik-titik rumah tujuan, bahkan nanti akan dilakukan penindakan oleh Satgas RW untuk melakukan pemeriksaan rapid antigen dan seterusnya.

Penyekatan di enam titik yang dilakukan untuk mencegah orang dari luar Kota Bogor masuk dan nantinya ada mekanisme wawancara dengan petugas. Untuk kedatangan pemudik yang ilegal, baik syarat maupun formilnya, maka akan menjalani karantina 5 X 24 jam di fasilitas isolasi. 

"Dinamika angka Covid-19 begitu naik turun dan saat ini titik-titik kritis menjelang lebaran, maka bisa saja muncul aturan-aturan baru dari pusat yang nantinya diaplikasikan Kota Bogor," kata Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.

Untuk memperkuat pengaturan di tingkat pusat perbelanjaan akan dilakukan penutupan sementara jika terjadi kepadatan-kepadatan pengunjung, sehingga dimensi kesehatan dan ekonomi tetap diperhitungkan. 

Dalam mendukung pelaksanaan larangan mudik, pihaknya menerjunkan 15.000 petugas gabungan, 1.200 personel diantaranya bertugas melakukan penghadangan dan sisanya memperkuat PPKM Mikro.

Editor : Redaksi

Dilihat