Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM PENJARA MINTA BUPATI BOGOR TARIK ULANG KATA KATA WARTAWAN BODREK


Bogor, kabarpos.news -Adanya pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin yang mengatakan wartawam bodrek atau bodong menjadi polemik di kalangan insan Pers se Kabupaten Bogor, pernyataan itu di lontarkan oleh Ade Yasin ketika menyambangi Kecamatan Klapanunggal dalam acara Rabu Keliling (Boling) 16/06/21.

Seperti yang dilansir di beberapa media online resmi kabupaten bogor/diskominfo Ade Yasin mengatakan ” (Hari ini lanjut ade yasin, saya bawa wartawan asli untuk meliput kegiatan boling ini, biar mereka tau kondisi wilayah seperti apa nantinya yang merasa wartawan bodrek kalau lihat wartawan asli pasti minggir, dengan begitu bisa mengikis keberadaan wartawan bodrek, sehingga lama kelamaan akan habis )” tutur Ade Yasin.

Pernyataan ini sangat menyinggung profesi wartawan dan LSM Kabupaten Bogor khusus nya dan wartawan Nasional umum nya.

Ketika di Konformasi awak media di kantor nya Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bogor Banbang sangat menyayangkan pernyataan Bupati Bogor tersebut, ini sudah mencederai dan menghina profesi wartawan/insan pers apalagi disebutkan wartawan yang “asli”. perlu di pertanyakan wartawan asli itu seperti apa? apakah dalam rombongan Bupati tersebut memang wartawan asli semua ?.

itu harus dibuktikan dengan jelas surat tugas wartawan asli tersebut dan apakah ada sertifikat Dewan Pers nya wartawan tersebut ?, jika ternyata dalam rombongan tersebut ada wartawan yang belum memiliki sertifikat Dewan Pers artinya Bupati telah melakukan penghinaan profesi terhadap wartawan dan jelas ini ada pasalnya

Terkait pernyataan Bupati Ade Yasin, mengatakan itu sudah jelas suatu pasal penghinaan yang sangat tidak terpuji oleh seorang Bupati yang notabene nya adalah Pejabat Publik yang mengatakan wartawan “Bodrek” adalah perbuatan melawan hukum ucap Bangbang Ketua LSM PENJARA Bogor

Merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.
 “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,

Dengan adanya pernyataan Bupati tersebut LSM PENJARA Kab Bogor akan mengundang awak media yang ada di wilayah selatan untuk meminta bupati mencabut peryataan wartawan bodrek ,ucap bangbang di kantornya, (Rossa).

Dilihat