Ticker

6/recent/ticker-posts

Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh Kunjungi Pidie Jaya


Dr H Taqwaddin Husin, SH, MS, bersama Wakil Bupati H. Said Mulyadi Pidie Jaya dan beberapa Kepala Dinas

Kabarposnesw.co.id | Pidie Jaya - Wakil Bupati Pidie Jaya H. Said Mulyadi, SE, M.Si menerima kunjungan kerja Kepala Ombudsman Republik Indonesia , Dr H Taqwaddin, SH, MS, Perwakilan Provinsi Aceh. Kamis (24/06).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Pidie Jaya turut didampingi oleh Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdakab Pidie Jaya Fahkri Abdul Muthalib, SH, Kadis P2TSP dan Perwakilan dari Inspektorat serta Dinas Kesehatan Pidie Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdakab Pidie Jaya Fakhri Abdul Muthalib, SH. Kamis (24/06).

"Benar hari ini Waled ada kunjungan kerja Ombudsman RI perwakilan Aceh Bapak Dr. Taqwaddin Husin, dan rombongan ke Kabupaten Pidie Jaya". terang Fakhri 

Fakhri mengatakan kehadiran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin dalam rangka memantau pelayanan publik khususnya di Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Pidie Jaya H. Said Mulyadi menyampaikan selamat datang di Kabupaten Pidie Jaya dan tentunya siap mendukung Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam memantau pelayanan publik di Kabupaten Pidie Jaya.

"Kita terus berupaya agar masyarakat dilayani dengan baik, sehingga dengan baiknya pelayanan publik maka akan berdampak pada kesejahteraan bagi masyarakat". kata Waled.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr H Taqwaddin mengungkapkan, kedatangan mereka ke Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pidie Jaya.

Selanjutnya disampaikan, pada kesempatan lawatan ini Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan memantau dan melihat serta mengunjungi pelayanan publik di Kabupaten Pidie Jaya apakah Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kemudian hasil pemantau tersebut akan di nilai dan disampaikan ke Jakarta nantinya.

Pemantauan tersebut terutama, pada Dinas yang memberikan pelayanan wajib yang bersifat dasar sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diantaranya melihat pelayanan DPMTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, serta Pelayanan Polres Pidie Jaya.(*)

Editor : Redaksi

Dilihat