Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Diserahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU

Pidie Jaya | Kabarposnesw.co.id - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan penyerahan tersangka tahap II dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pembangunan Jembatan Pangwa, Rabu (02 Juni 2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Mukhzan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus
Andri Herdiansyah, S.H., M.H, mengatakan, telah dilakukan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya ke JPU Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bertempat di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan jembatan Pangwa, kata dia.

Adapun tersangka yang diserahkan Mahlizar Bin Abdurrahman, Ahmad Zakiani Bin Hasan, Murthada, S.T Bin M. Saleh dan T. Raja Alkausar Bin T. Muchtar Sofyan.
Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nilai kerugian Rp. 417.272.741,00, ujar Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya.

Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan kelas II Banda Aceh, ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka Mahlizar Bin Arrahman tidak
dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca operasi gendang telinga dan masih tahap kontrol ulang sebagai mana surat keterangan dari dokter, sebut Kasi Pidsus.

Dikatakannya, bahwa dalam tahap II tersebut dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti dan para tersangka didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.

Bahwa kegiatan tahap II dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan berjalan dengan aman dan tertib. 

Demikian Rifai Affandi, S.H, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya. (**)

Dilihat