Ticker

6/recent/ticker-posts

Wali Kota Bogor Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Saat Paripurna


Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan penjelasannya terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda perubahan tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda perubahan tentang penyertaan modal kepada Bank BJB dan Raperda tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial. 

"Sebelumnya saya sampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Perda Perubahan RTRW. Semoga dengan ditetapkannya RTRW yang baru ini dapat memberi kepastian investasi untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid19," kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (9/6/2021).

Bima Arya menyebutkan, ada tiga raperda perubahan. Untuk Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan perundangan baru yang terkait dan menjadi rujukan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. 

Menyangkut beberapa hal seperti ketentuan umum, ruang lingkup dan Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam Propemperda.

Sementara Penyertaan Modal Pemkot Bogor kepada Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 mencapai Rp 11,6 Miliar. Jumlah itu setara dengan 0,48 % dari keseluruhan modal yang disetor oleh pemegang saham pada saat itu. 

"Seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar Rasio Kecukupan Modal tetap terjaga. Untuk itu, perlu ditambah Penyertaan Modal Pemkot Bogor sebesar Rp 4,3 Miliar agar persentase kepemilikan saham dapat dipertahankan sebesar 0,48% sesuai dengan mekanisme Bursa Efek Indonesia yang berlaku," kata Bima Arya. 

Sementara untuk menangani permasalahan sosial yang dialami warga Kota Bogor, dipandang perlu disusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum guna meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 

Permasalahan sosial yang dimaksud diantaranya, kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. 

Warga yang akan dilindungi kata wali kota adalah penyandang masalah sosial, antara lain anak dan lansia terlantar, kaum disabilitas, korban tindak kekerasan, tuna susila, gelandangan, pengemis, orang dengan HIV/AIDS dan sebagainya. 

"'Diharapkan melalui Perda ini nantinya, dapat melibatkan berbagai pihak lebih luas lagi dalam penanganan permasalahan sosial secara melembaga dan berkelanjutan," harapnya.
Editor : Redaksi

Dilihat