Ticker

6/recent/ticker-posts

Perayaan Idul Adha Lombok Tengah, Digelar dengan Pembatasan Ketat


Lombok Tengah - Perayaan hari raya Idul Adha di Kabupaten Lombok Tengah tetap dilaksanakan. Namun hal itu dilakukan dengan tetap melaksanakan aturan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) serta
pembatasan ketat, termasuk pembatasan jumlah jamaah yang boleh hadir.

" Semua tempat ibadah dibatasi jumlah jamahnya dari kapasitas total jamaah normalnya. Itu pun hanya warga kampung setempat saja yang boleh, kalau dulu dari mana saja bisa datang, namun kali ini hanya untuk warga setempat" ungkap Dandim saat di konpirmasi.

Dandim mengungkapkan, pihak masjid telah meminta izin ke instansi terkait untuk melaksakan gelaran shalat Idul Adha. Namun, ia juga menyarankan supaya masyarakat melakukan shalat di rumah masing-masing. Pelaksanaan ibadah kurban juga akan dilakukan lebih sederhana. "Qurban juga dibatasi dulu warga yang boleh datang," ungkapnya.
"Pelaksanaan qurban akan dilakukan di masjid, lantaran rumah potong hewan sudah penuh. Warga juga banyak yang melakukan di masjid, nanti ada panitia yang berjaga dan membagikan ke warga, jadi tidak berkerumun," tambahnya.

Sementara itu Komandan Sub Satgas COVID-19 Kodim 1620/Loteng, (Dandim), Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S. IP., memastikan akan melakukan pemantauan ketat pada gelaran Hari Raya Idul Adha pada hari ini, Selasa (20/07/2021).

"Ini kita lakukan sekaligus sambil membagikan maskes kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan kita semua agar terhindar dari penularan Covid-19," ungkap Dandim.
Selanjutnya Dandim mengatakan, upaya itu didasarkan atas Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tengah dan provinsi NTB, termasuk syrat edaran Msjelis Ulama ( MUI) Kab. Lombok Tengah.

Tigs dasar itu yakni SE Bupati Loteng, SE Gubernur NTB dan SE MUI, tentang PPKM Micro yang didalamnya termasuk
tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski demikin, sampai saat ini pihaknya masih mengecek mengenai beberapa wilayah di Kabupaten Lombok Tengah yang mengajukan untuk melaksanakan shalat berjemaah. "Masih saya cek dulu," katanya.

"Termasuk Pelaksanaan Operasi Pendisiplinan dalam rangka penerapan PPKM juga saya lakukan pengecekan langsung ke lokasi," tutupnya.(*)

Editor : redaksi 

Dilihat