Ticker

6/recent/ticker-posts

Kyai PKB Kota Depok Temui Pengurus Forum Konunikasi Umat Beragama FKUB Depok



Kabarposnews.co.id,Depok- Melunak  hubungan  Anggota  DPRD Kota Depok dari Partai  PKB    Abdul Hamid  dengan  Forum Kerumunan Umat Beragama FKUB Depok setelah  Kyai dari PKB Depok  yakni KH Sihafudin Ahmad  dan pengurus PKB Depok mengutus Babai Suhaemi  Anggota DPRD dari PkB Depok  menemui pengurus FKUB Depok  dalam rangka  menjem batani " Kemelut" ini.

Pertemuan yang luput dari media  tersebut berlangsung ldisebuah tempat  dihadiri Ketua FKUB   KH  Habib Muhsin Alattas   dan Sekretaris  FKUB Haji Loepianto dan wakil Sekretaris-  Manga ranap  Sinaga dan  pengu rus lainnya sedang kan  dari  PKB Depok Babai Suhaemi berlangsung hari ini Kamis (12/08/2021).

Dikabarkan   "Tabayun" dan permintaan maaf yang diharapkan  oleh FKUB dari  Abdul Hamid anggota  DPRD Depok dari PKB  gagal karena yang bersangkutan Abdul Hamid  hingga hari ini Kamis 12 Agustus 2021 belum menyampaikan permin taan maaf kepada FKUB Depok.

Hal ini sampaikan seorang pengurus FKUB kepada wartawan melalui percakapan  telepon.

"Tabayun dan permintaan maaf atas pernyataanya di  sebuah media on line  Depok tak ada terucap kan dari  Abdul Hamid.".ujarnya.

Sebelumnya  hari Rabu (11/08/2021) FKUB menggelar konfrensi pers terkait klarifikasi pemberitaan salah satu media online dengan judul : Kewenangan FKUB Memberi Rekomendasi Dipertanyakan.

Ketua FKUB Al-Habib Muhsin Ahmad Al-Athas,LC dan didampingi oleh Sekretaris H. Loe pianto, wakil Sekretaris Mangaranap Sinaga, dan Pengurus FKUB lainnya, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

FKUB sangat menyesal kan pernyataan saudara Abdul Hamid anggota DPRD Kota Depok dari Partai PKB adalah tidak benar, karena ketidak pahaman atas Peraturan Bersama Menteri No. 8/9 Tahun 2006.

Tidak benar jika FKUB memungut dana ataupun retribusi terhadap tem pat-tempat ibadah yang ingin mendapatkan IMB tempat ibadah.

Menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera klarifikasi dan minta maaf atas kecerobohannya dalam waktu 1 x 24 jam secara media.

Jika tidak melakukan klarifikasi dan minta maaf, kami FKUB kota Depok akan menempuh jalur hukum.
Lanjut Ketua FKUB Habib Muhsin,” Intinya banyak pihak yang belum memahami tentang FKUB, kita sangat menyesalkan kenapa langsung menyampaikan sebuah pernyataan tanpa ada crosscheck/ tabayun kepada kita, kalau ada pastinya tidak akan terjadi kekeliruan semacam ini yang menimbulkan stigma negatif FKUB Kota Depok. Harus diketahui semua pihak bagaimana prosedur pendirian tempat ibadah bahkan anggota DPRD harus lebih paham dalam hal itu. Kita tidak pernah memungut atau meminta kepada masyarakat atau komunitas umat agama tertentu dalam pendirian tempar ibadah,” tegasnya.

Pengurus cabang Cinere, Kyai Kholadih menambah kan,” Bahwa tuduhan pungutan itu fitnah, wewenang kita cuma memberi rekomendasi ketika sudah melengkapi semua persyaratan pendirian tempat ibadah dan kita tidak ada menen tukan biaya apa pun di dalam memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Senada yang sama juga Wakil Sekretaris FKUB Mangaranap Sinaga menyampaikan bahwa FKUB membantu mem permudah pemberian rekomendasi dan mem berikan informasi bagai mana cara mengurus perizinan di kantor Walikota.(mo)
Editor Redaksi

Dilihat